1.
Apotek melakukan
kegiataan kefarmasian tanpa ada tenaga tekhnis farmasi
A. Pelanggaran
yang dilakukan adalah Sesuai dengan undang-undang nomor 36 tahun 2009 yang
mengatur tentang kesehatan pada pasal 108 ayat 1 yang berbunyi : Praktik kefarmasiaan yang meliputi
pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan,
penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter,
pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat
tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan
kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ini jelas bahwa segala jenis
kegiatan praktek kefarmasian yang dilakukan di apotek harus dilakukan oleh
tenaga Farmasi, yang dimana jika tidak dilakukan oleh tenaga teknis farrmasi
maka hal tersebut melanggar undang undang dan wajib dikenai hukuman sesuai
undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pada pasal 198 yang
berbunyi : Setiap orang yang tidak
memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
B. Rekomendasi
yang diberikan atas pelanggaran tersebut adalah
Kepada
Pemilik Sarana Apotek (PSA) Secepatnya agar mencari seorang tenaga teknis
farmasi yang dipekerjakan di apotek tersebut, ini dilakukan agar memenuhi
standar yang telah di tetapkan oleh pemrintah melalui undang-undang nomor 36
tahun 2009 tentang kesehatan.
2.
Pindah alamat apotek
tanpa izin
A. Pelanggaran
yang dilakukan adalah Bahwa jika Apotek ingin pindah lokasi harus mempunyai
surat izin berupa surat permohonan kepada Dinas kesehatan kabupaten/kota
setempat dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut :
Ø Status
bangunan dan kaitanya dengan Pemilik Sarana Apotek (PSA)
Ø Peta
lokasi dan denah bangunan yang baru
Ø Surat
izin apotek yang asli
Pelanggaran
yang dilakukan oleh apotek sultra farma adalah apotek sultra farma tidak
melapor kepada Dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
B. Rekomendasi
yang diberikan atas pelanggaran tersebut adalah
Agar Pemohon (Apoteker) segera
melapor kepada dinas kesehatan kabupaten/kota setempat serta membawa lampiran
berupa
Ø Status
bangunan dan kaitanya dengan Pemilik Sarana Apotek (PSA)
Ø Peta
lokasi dan denah bangunan yang baru
Ø Surat
izin apotek yang asli
Secepatnya
agar segera ditindak lanjuti oleh Dinas kesehatan kota secepatnya.
3.
Pergantian Apoteker
Pengelola Apotek (APA) tanpa melapor ke dinas kesehatan kota
A. Pelanggaran
yang dilakukan adalah bahwa pergantian APA tidak melapor ke dinas kesehatan
kota setempat, sebagaimana peraturan bahwa jika jika ingin melakukan pergantian
APA harus mengajukan surat pengunduran diri ke dinas kesehatan kota setempat
dan mengusulkan penggantinya dengan syarat sebagai berikut
Ø Surat
pernyataan PSA sanggup bekerja sama dengan APA yang baru
Ø Surat
Pernyataan APA yang baru bahwa sanggup menjadi APA di Apotik tersebut dan tidak
merangkap bekerja di Apotik lain / Industri Farmasi lain
Ø Fotokopy
ijasah dan sumpah APA yang baru
Ø Fotokopy
SIPA
Ø Fotokopy
KTP APA yang baru
Setelah
terbitnya persetujuan pergantian APA yang baru dari dinas kesehatan kota
setempat dilampirkan dengan pengajuan pernohonan SIA yang dilampirkan dengan
persyaratan sebagai berikut
Ø SIA
lama yang asli
Ø Berita
Acara Serah Terima Kefarmasian dari APA lama ke APA yang baru
Ø Fotokopi
persetujuan Kepala Dinas Kesehatan Kota/kab setempat tentang penggantian APA
Ø Fotokopi
ijasah dan sumpah APA yang baru ;
Ø Fotokopi
SIPA
Ø Surat
pernyataan APA yang baru sanggup menjadi APA dan tidak merangkap bekerja di
Apotik / Industri Farmasi yang lain
Ø Fotokopi
KTP APA baru
Ø Surat
Keterangan Sehat dari Dokter untuk APA baru
Ø Foto
kopi akte perjanjian kerja sama APA dengan PSA
Ø Surat
Ijin Atasan untuk APA PNS / BUMN.
B. Rekomendasi
yang diberikan atas pelanggaran tersebut adalah
Agar APA yang lama segera melapor
kepada dinas kesehatan kota setempat dan juga wajib melampirkan persyaratan
yang harus dibawa yaitu
Ø Surat
pernyataan PSA sanggup bekerja sama dengan APA yang baru
Ø Surat
Pernyataan APA yang baru bahwa sanggup menjadi APA di Apotik tersebut dan tidak
merangkap bekerja di Apotik lain / Industri Farmasi lain
Ø Fotokopy
ijasah dan sumpah APA yang baru
Ø Fotokopy
SIPA
Ø Fotokopy
KTP APA yang baru
secepatnya agar permohonan segera
ditindak lanjuti oleh dinas kesehatan kota setempat.
4.
Tidak ada keseuaian
antara faktur dan kartu stok
A. Pelanggaran
yang dilakukan adalah tidak adaanya kesesuaian antara faktur dan kartu stok,
dimana harus adanya kesesuaian antara faktur dan kartu stok, ini sebagai bukti
bahwa barang yang dipesan sesuai dengan yang ada di kartu stok. Hal ini sesuai
dengan PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK (SK NOMOR 1027/MENKES/SK/IX/2004)
B. Rekomendasi
apa yang diberikan atas pelanggaran tersebut
Rekomendasinya
adalah APA harus mencek kembali antara faktor dan kartu stok yang ada di
apotek, caranya dengan mencocokan kopian faktur yang diberikan ke apotek dan
kartu stok yang telah ditulis.
5.
Melayani pembelian 5
box amoxicilin 500 mg tablet ke pembeli tanpa resep
A. Pelanggaran
yang dilakukan adalah apotek melayani pembelian 5 box amoxicilin 500 mg tablet
ke pembeli tanpa resep dokter, hal ini terbukti salah karena amoxicilin 500 mg
tablet (obat keras) hanya bisa dibeli di sarana pelayanan kefarmasian dengan
resep dokter. Ini sesuai dengan UNDANG
– UNDANG OBAT KERAS ( St. No. 419 tgl. 22 Desember 1949 ) tentang obat-obat
keras bertanda G.
B. Rekomendasi
apa yang diberikan atas pelanggaran tesebut
Rekomendasi yang diberikan adalah
agar APA harus lebih teliti dan mengetahui peraturan tentang obat-obat keras
bertanda G sebelum obat tersebut diberikan kepada pasien, dimana obat-obat
keras bertanda G bisa diberikan dengan adanya resep dokter.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar