Powered By Blogger

Total Tayangan Halaman

Sabtu, 25 Januari 2014

Tugas Etika & Undang-undang



   1.      Apotek melakukan kegiataan kefarmasian tanpa ada tenaga tekhnis farmasi

A.    Pelanggaran yang dilakukan adalah Sesuai dengan undang-undang nomor 36 tahun 2009 yang mengatur tentang kesehatan pada pasal 108 ayat 1 yang berbunyi : Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ini jelas bahwa segala jenis kegiatan praktek kefarmasian yang dilakukan di apotek harus dilakukan oleh tenaga Farmasi, yang dimana jika tidak dilakukan oleh tenaga teknis farrmasi maka hal tersebut melanggar undang undang dan wajib dikenai hukuman sesuai undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pada pasal 198 yang berbunyi : Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

B.     Rekomendasi yang diberikan atas pelanggaran tersebut adalah
Kepada Pemilik Sarana Apotek (PSA) Secepatnya agar mencari seorang tenaga teknis farmasi yang dipekerjakan di apotek tersebut, ini dilakukan agar memenuhi standar yang telah di tetapkan oleh pemrintah melalui undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

    2.      Pindah alamat apotek tanpa izin

A.    Pelanggaran yang dilakukan adalah Bahwa jika Apotek ingin pindah lokasi harus mempunyai surat izin berupa surat permohonan kepada Dinas kesehatan kabupaten/kota setempat dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut :
Ø  Status bangunan dan kaitanya dengan Pemilik Sarana Apotek (PSA)
Ø  Peta lokasi dan denah bangunan yang baru
Ø  Surat izin apotek yang asli
Pelanggaran yang dilakukan oleh apotek sultra farma adalah apotek sultra farma tidak melapor kepada Dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
 

B.     Rekomendasi yang diberikan atas pelanggaran tersebut adalah
Agar Pemohon (Apoteker) segera melapor kepada dinas kesehatan kabupaten/kota setempat serta membawa lampiran berupa
Ø  Status bangunan dan kaitanya dengan Pemilik Sarana Apotek (PSA)
Ø  Peta lokasi dan denah bangunan yang baru
Ø  Surat izin apotek yang asli
Secepatnya agar segera ditindak lanjuti oleh Dinas kesehatan kota secepatnya.

    3.      Pergantian Apoteker Pengelola Apotek (APA) tanpa melapor ke dinas kesehatan kota

A.    Pelanggaran yang dilakukan adalah bahwa pergantian APA tidak melapor ke dinas kesehatan kota setempat, sebagaimana peraturan bahwa jika jika ingin melakukan pergantian APA harus mengajukan surat pengunduran diri ke dinas kesehatan kota setempat dan mengusulkan penggantinya dengan syarat sebagai berikut
Ø  Surat pernyataan PSA sanggup bekerja sama dengan APA yang baru
Ø  Surat Pernyataan APA yang baru bahwa sanggup menjadi APA di Apotik tersebut dan tidak merangkap bekerja di Apotik lain / Industri Farmasi lain
Ø  Fotokopy ijasah dan sumpah APA yang baru
Ø  Fotokopy SIPA
Ø  Fotokopy KTP APA yang baru
Setelah terbitnya persetujuan pergantian APA yang baru dari dinas kesehatan kota setempat dilampirkan dengan pengajuan pernohonan SIA yang dilampirkan dengan persyaratan sebagai berikut
Ø  SIA lama yang asli
Ø  Berita Acara Serah Terima Kefarmasian dari APA lama ke APA yang baru
Ø  Fotokopi persetujuan Kepala Dinas Kesehatan Kota/kab setempat tentang  penggantian APA
Ø  Fotokopi ijasah dan sumpah APA yang baru ;
Ø  Fotokopi SIPA
Ø  Surat pernyataan APA yang baru sanggup menjadi APA dan tidak merangkap bekerja di Apotik / Industri Farmasi yang lain
Ø  Fotokopi KTP APA baru
Ø  Surat Keterangan Sehat dari Dokter untuk APA baru
Ø  Foto kopi akte perjanjian kerja sama APA dengan PSA
Ø  Surat Ijin Atasan untuk APA PNS / BUMN.

 
B.     Rekomendasi yang diberikan atas pelanggaran tersebut adalah
Agar APA yang lama segera melapor kepada dinas kesehatan kota setempat dan juga wajib melampirkan persyaratan yang harus dibawa yaitu
Ø  Surat pernyataan PSA sanggup bekerja sama dengan APA yang baru
Ø  Surat Pernyataan APA yang baru bahwa sanggup menjadi APA di Apotik tersebut dan tidak merangkap bekerja di Apotik lain / Industri Farmasi lain
Ø  Fotokopy ijasah dan sumpah APA yang baru
Ø  Fotokopy SIPA
Ø  Fotokopy KTP APA yang baru
secepatnya agar permohonan segera ditindak lanjuti oleh dinas kesehatan kota setempat.

   4.      Tidak ada keseuaian antara faktur dan kartu stok

A.    Pelanggaran yang dilakukan adalah tidak adaanya kesesuaian antara faktur dan kartu stok, dimana harus adanya kesesuaian antara faktur dan kartu stok, ini sebagai bukti bahwa barang yang dipesan sesuai dengan yang ada di kartu stok. Hal ini sesuai dengan PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK (SK NOMOR 1027/MENKES/SK/IX/2004)

B.     Rekomendasi apa yang diberikan atas pelanggaran tersebut
Rekomendasinya adalah APA harus mencek kembali antara faktor dan kartu stok yang ada di apotek, caranya dengan mencocokan kopian faktur yang diberikan ke apotek dan kartu stok yang telah ditulis.

    5.      Melayani pembelian 5 box amoxicilin 500 mg tablet ke pembeli tanpa resep

A.    Pelanggaran yang dilakukan adalah apotek melayani pembelian 5 box amoxicilin 500 mg tablet ke pembeli tanpa resep dokter, hal ini terbukti salah karena amoxicilin 500 mg tablet (obat keras) hanya bisa dibeli di sarana pelayanan kefarmasian dengan resep dokter. Ini sesuai dengan UNDANG – UNDANG OBAT KERAS ( St. No. 419 tgl. 22 Desember 1949 ) tentang obat-obat keras bertanda G.
 

B.     Rekomendasi apa yang diberikan atas pelanggaran tesebut

Rekomendasi yang diberikan adalah agar APA harus lebih teliti dan mengetahui peraturan tentang obat-obat keras bertanda G sebelum obat tersebut diberikan kepada pasien, dimana obat-obat keras bertanda G bisa diberikan dengan adanya resep dokter.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar