KUESIONER PENELITIAN
IDENTITAS RESPONDEN
Nomor responden :
1. Nama :
2. Alamat :
3. Jenis kelamin :
a. Perempuan
b. Laki – laki
4. Pendidikan terakhir
a. SMF : d.
Apoteker :
b. D3 farmasi : e. Lain – lain :
c. S1 farmasi :
5. Lama bekerja di
Instalasi Farmasi
a. < 1 tahun d. 3 – 5 tahun
b. 1 – 2 tahun e. > 5 tahun
c. 2 – 3 tahun
6. Pelatihan
Kefarmasian yang pernah diikuti :
a. Pelatihan FARKLIN
b. Pelatihan MESO
c. Pelatihan Manajemen Rumah sakit
d. Pelatihan Handling cytotatic
e. Pelatihan Pelayanan peresepan dan PIO
Mohon dijawab dengan cara melingkari
jawaban yang benar pada setiap pertanyaan dibawah ini sesuai dengan situasi
sebenarnya.
Std.I Falsafah dan
Tujuan
|
1.
Apakah rumah sakit memiliki ketetapan kebijakan
pelayanan farmasi untuk mencerminkan tujuan, fungsi dan cakupan pelayanan
farmasi di rumah sakit ?
a. Tidak
ada kebijakan yang ditetapkan
b. Kebijakan
ditetapkan tidak tertulis oleh pimpinan unit kerja farmasi
c. Kebijakan
ditetapkan tidak tertulis oleh pimpinan rumah sakit.
d. Kebijakan
ditetapkan tertulis oleh pimpinan unit kerja farmasi.
e. Kebijakan
ditetapkan tertulis oleh pimpinan rumah sakit.
f. Kebijakan
ditetapkan tertulis oleh pimpinan rumah sakit dan sudah disosialisasikan kepada
seluruh pegawai Farmasi.
D.O. Falsafah
dan Tujuan Pelayanan Farmasi yang tertulis di Standard 1 ini harus dijabarkan
dalam bentuk KEBIJAKAN PELAYANAN FARMASI yang ditetapkan dengan keputusan
dari pimpinan rumah sakit. Kebijakan pelayanan famasi harus mengacu pada Misi
rumah sakit dan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1197/Menmes/SK/X/2004
Tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit serta menetapkan, antara
lain :
1. Tujuan
pelayanan farmasi
2. Fungsi
pelayanan farmasi
3. Sistem
pelayanan farmasi
4. Organisasi
pelayanan farmasi
5. Cakupan
pelayanan farmasi
|
2.
Apakah Pelayanan farmasi diselenggarakan untuk memenuhi
kebutuhan pasien?
a. Tidak
ada pelayanan farmasi.
b. Diselenggarakan
sebagian kecil pengelolaan Perbekalan Farmasi; Tidak ada pengelolaan Pelayanan
Kefarmasian.
c. Diselenggarakan
sebagian besar pengelolaan Perbekalan Farmasi; Tidak ada Pelayanan Kefarmasian.
d. Diselenggarakan
sebagian besar pengelolaan Perbekalan Farmasi dan sebagian kecil Pelayanan
Kefarmasian.
e. Diselenggarakan
sebagian besar pengelolaan Perbekalan Farmasi dan sebagian besar Pelayanan
Kefarmasian.
f. Diselenggarakan
pengelolaan Perbekalan Farmasi dan seluruh Pelayanan Kefarmasian secara
lengkap.
DO
:
A
|
-
Pengelolaan Perbekalan Farmasi ádalah
Pengelolaan Perbekalan Farmasi sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam SK
Menkes No. 1197/Menkes/SK/X/2004 Tentang Standard Pelayanan Farmasi di Rumah
Sakit.
-
Pelayanan Kefarmasian adalah Pelayanan
kefarmasian dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan sesuai SK Menke
No.1197/Menkes/SK/X/2004.
|
B
|
-
Sebagian kecil artinya kurang dari 50 % fungsi
pelayanan farmasi
-
Sebagian besar artinya lebih dari 50 % fungsi
pelayanan farmasi
|
C
|
Yang
dimaksud dengan Perbekalan Farmasi sesuai SK Menkes No. 1197/Menkes/SK/X/2004
adalah obat, bahan obat, alat kesehatan, reagensia, radio farmasi dan gas
medis.
|
D
|
Pelayanan
Kefarmasian dianggap lengkap apabila sudah ada kegiatan tertentu dilakukan
walaupun belum ada dokter/tenaga ahlinya tersedia di rumah sakit.
|
Std.II
Administrasi dan Pengelolaan
|
3.
Apakah di IFRS
sudah dilengkapi dengan bagan organisasi lengkap yang menggambarkan garis
tanggung jawab dan koordinasi di dalam maupun di luar pelayanan farmasi?
a.
Tidak ada bagan organisasi dan
uraian tugas.
b.
Ada bagan organisasi, ditetapkan
oleh pimpinan farmasi, tidak ada uraian tugas.
c.
Ada bagan organisasi, ada uraian
tugas, tetapi tidak lengkap, ditetapkan oleh pimpinan farmasi.
d.
Ada bagan organisasi dan uraian
tugas, lengkap, ditetapkan oleh pimpinan farmasi, belum diketahui oleh seluruh
petugas farmasi.
e.
Ada bagan organisasi dan uraian
tugas, lengkap, ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit, sudah diketahui oleh
seluruh petugas farmasi.
f.
Ada bagan organisasi dan uraian
tugas, lengkap, ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit, sudah diketahui oleh
seluruh petugas farmasi serta ada evaluasi
DO :
A.
Bagan organisasi lengkap adalah bagan organisasi yang
dapat memperlihatkan alur komunikasi dan garis kewenangan dalam pelayanan
farmasi diantara petugas dengan kepala farmasi.
B.
Uraian tugas lengkap adalah uraian tugas yang
tertulis untuk setiap jabatan yang ada meliputi : kualifikasi yang dibutuhkan
untuk setiap jabatan, garis kewenangan, fungsi dan tanggung jawab, frekuensi
penilaian penampilan kerja.
C.
Yang dimaksud ada evaluasi adalah pembaharuan bagan
tersebut, apakah masih layak/tidak. Apabila masih layak, maka bagan tidak
perlu disempurnakan/revisi. Penyempurnaan bagan dapat dilakukan dengan alasan
perubahan pola kepegawaian, perubahan standar pelayanan farmasi, perubahan
peran rumah sakit dan penambahan atau pengurangan pelayanan.
|
4.
Apakah
Formularium Rumah sakit direvisi oleh Komite / Sub-Komite / Panitia Farmasi dan
Terapi (KFT) setiap 3 tahun?
a. Tidak ada KFT.
b. Ada KFT akan tetapi belum berfungsi.
c. Ada KFT dan sudah berfungsi terbatas.
d. Ada KFT dan sudah berfungsi memadai.
e. Ada KFT dan sudah berfungsi penuh.
f. Ada KFT dan sudah berfungsi penuh disertai adanya evaluasi terhadap
program dan tindak lanjutnya.
DO :
A. Pembentukan
Komite/Sub-Komite/Panitia Farmasi dan Terapi di rumah sakit harus mengacu
pada Keputusan Menkes No.1197/ Menkes/SK/X/2004 Tentang Standard Pelayanan
Farmasi di Rumah Sakit dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
631/Menkes/SK/IV/2005 tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis di Rumah
Sakit.
B. “berfungsi
terbatas” adalah jika KFT tidak menetapkan program kerja dan hanya
menyelenggarakan pertemuan 1 X dalam tiga bulan terakhir.
C. “berfungsi
memadai” adalah jika KFT tidak menetapkan program kerja dan hanya
menyelenggarakan pertemuan 2 X dalam tiga bulan terakhir.
D. “berfungsi
penuh” adalah jika KFT sudah menetapkan program kerja dan menyelenggarakan
pertemuan secara teratur paling kurang 1 X dalam satu bulan.
|
Std.III Staf dan
Pimpinan
|
5.
Apakah
Pelayanan farmasi dipimpin oleh apoteker?
a. Pimpinan bukan apoteker.
b. Pimpinan adalah apoteker yang tidak terdaftar di Departemen Kesehatan
dan tidak mempunyai izin kerja.
c. Pimpinan adalah apoteker yang terdaftar di Departemen Kesehatan dan
tidak mempunyai izin kerja.
d. Pimpinan adalah apoteker yang terdaftar di Departemen Kesehatan,
mempunyai izin kerja dan pengalaman bekerja di rumah sakit kurang dari 2 tahun
dibagian farmasi rumah sakit.
e. Pimpinan adalah apoteker yang terdaftar di Departemen Kesehatan,
mempunyai izin kerja dan pengalaman bekerja di rumah sakit minimal lebih dari 2
tahun dibagian farmasi rumah sakit.
f. Pimpinan adalah apoteker yang terdaftar di Departemen Kesehatan,
mempunyai izin kerja, pengalaman bekerja di rumah sakit minimal lebih dari 2
tahun di farmasi rumah sakit, terdaftar di Asosiasi Profesi dan sudah mengikuti
pelatihan atau pendidikan S2.
DO :
Yang dimaksud dengan pelatihan
adalah mengikuti pelatihan dalam bidang manajemen rumah sakit atau manajemen
kefarmasian.
|
6.
Adanya
tenaga kefarmasian yang cukup jumlah dan sesuai kualifikasinya
a. Tidak ada tenaga kefarmasian selain pimpinan farmasi.
b. Jumlah tenaga kefarmasian tidak cukup, kualifikasi tidak memenuhi.
c. Jumlah tenaga kefarmasian cukup, kualifikasi tidak memenuhi.
d. Jumlah tenaga kefarmasian tidak cukup, kualifikasi memenuhi.
e. Jumlah tenaga kefarmasian cukup, kualifikasi memenuhi, belum
berpengalaman.
f. Jumlah tenaga kefarmasian cukup, kualifikasi memenuhi, berpengalaman,
dan sebagian sudah mengikuti pelatihan.
DO:
A.
|
Yang dimaksud dengan tenaga yang
memenuhi kualifikasi untuk mengelola perbekalan farmasi adalah tenaga
kefarmasian sesuai Undang- Undang Nomor : 23 tahun 1992 tentang Kesehatan,
pasal 63 dan SK Menkes Nomor : 1197/Menkes/SK/X/2004.
|
B
|
Yang dimaksud dengan tenaga
kefarmasian berdasarkan Peraturan Pemerintah RI, Nomor : 32 tahun 1996
tentang Tenaga Kesehatan adalah Apoteker, Analis Farmasi, Asisten Apoteker.
|
C
|
Yang dimaksud dengan asisten apoteker
berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 679/Menkes/SK/V/2003 tentang
Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker.
|
D
|
Jumlah kebutuhan tenaga ditentukan
oleh masing-masing rumah sakit berdasarkan pola ketenagaan yang ditetapkan
secara tertulis oleh pimpinan Rumah Sakit.
|
E
|
Yang dimaksud dengan berpengalaman
adalah sudah bekerja di bagian / Instalasi Farmasi Rumah Sakit minimal 2
tahun.
|
F
|
Yang dimaksud dengan pelatihan adalah
pelatihan yang berkaitan dengan pelayanan farmasi.
|
7.
Apakah
ada evaluasi kinerja dari tenaga kefarmasian ?
a. Tidak ada
evaluasi.
b. Ada evaluasi tidak tertulis, hanya berdasarkan kesepakatan staf.
c. Ada evaluasi tertulis, ditetapkan oleh pimpinan farmasi, belum
dilaksanakan.
d. Ada evaluasi tertulis, ditetapkan oleh pimpinan farmasi, sudah
dilaksanakan.
e. Ada evaluasi tertulis, ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit, sudah
dilaksanakan dan ada laporan tertulis.
f. Ada evaluasi tertulis, ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit, sudah
dilaksanakan, ada laporan tertulis, rekomendasi dan tindak lanjut.
DO
Evaluasi adalah proses penilaian
kinerja yang terkait dengan uraian tugas masing-masing dalam bidang
pengelolaan perbekalan farmasi dan atau pelayanan kefarmasian kepada pasien.
|
Std.IV
Fasilitas dan Peralatan
|
8.
Tersediannya
ruang / tempat pengelolaan perbekalan farmasi dan pelayanan kefarmasian.
a. Tersedia ruang / tempat yang digunakan bersama dengan unit kerja lain.
b. Tersedia 1-2 ruang /tempat yang memenuhi syarat
c. Tersedia 3-4 ruang / tempat yang memenuhi syarat
d. Tersedia 5 ruang / tempat yang memenuhi syarat
e. Tersedia 5 ruang / tempat yang memenuhi syarat tanpa ruang/tempat untuk
konsultasi dan informasi obat.
f. Tersedia semua ruang/tempat yang memenuhi syarat
DO :
A
|
Yang
dimaksud dengan ruang / tempat yang cukup sesuai dengan SK Menkes No.
1197/Menkes/SK/X/2004 adalah tersedianya:
1.
Ruang kantor/administrasi
2.
Ruang produksi
3.
Ruang Penyimpanan
4.
Ruang distribusi/Pelayanan
5.
Ruang konsultasi
6.
Ruang Informasi Obat
7.
Ruang arsip dokumen
|
B
|
Yang
dimaksud dengan ruang / tempat yang memenuhi syarat adalah sesuai ketentuan
dalam Keputusan Menkes No. 1197/Menkes/SK/X/2004.
|
9.
Adanya
fasilitas peralatan yang cukup dan memenuhi syarat untuk mendukung kegiatan
kefarmasian
a. Tidak semua fasilitas peralatan minimal tersedia
b. Tersedia 1-2 kelompok peralatan yang memenuhi syarat
c. Tersedia 3-4 kelompok peralatan yang memenuhi syarat
d. Tersedia 5 kelompok peralatan yang memenuhi syarat
e. Tersedia 5 kelompok peralatan yang memenuhi syarat, tidak termasuk 5
& 6
f. Semua fasilitas peralatan memenuhi syarat.
DO :
A.
Yang dimaksud Peralatan minimal yang harus tersedia ádalah:
1.
Peralatan untuk penyimpanan,
peracikan dan pembuatan obat baik non steril maupun aseptik
2.
Peralatan kantor untuk
administrasi dan arsip
3.
Kepustakaan yang memadai untuk
melaksanakan pelayanan informasi obat
4.
Lemari penyimpanan khusus untuk
narkoba
5.
Lemari pendingian dan AC khusus
untuk obat yang termolabil
6.
Penerangan, saran air, ventilasi
dan sistem pembuangan limbah yang baik
7.
Alarm
B.
Yang dimaksud dengan fasilitas peralatan untuk kegiatan kefarmasian,
meliputi :
1.
Peralatan kantor
2.
Peralatan Produksi
3.
Peralatan Penyimpanan
4.
Peralatan
Pendistribusian/pelayanan
5.
Peralatan Konsultasi
6.
Peralatan Ruang Informasi Obat
7.
Peralatan Ruang arsip
C.
Persyaratan fasilitas peralatan kegiatan
pengelolaan perbekalan farmasi dan pelayanan kefarmasian sesuai dengan SK Menkes No.1197/Menkes/SK/X/2004.
|
Std.V Kebijakan dan prosedur
|
10.
Ada
kebijakan dan prosedur tertulis mengenai pengelolaan perbekalan farmasi
a. Tidak ada kebijakan dan prosedur tertulis.
b. Ada kebijakan dan prosedur tertulis untuk sebagian kecil kegiatan,
ditetapkan oleh Pimpinan rumah sakit.
c. Ada kebijakan dan prosedur tertulis untuk sebagian kecil kegiatan,
lengkap ditetapkan oleh Pimpinan rumah sakit.
d. Ada kebijakan dan prosedur tertulis untuk sebagian besar kegiatan,
lengkap ditetapkan oleh Pimpinan rumah sakit.
e. Ada kebijakan dan prosedur tertulis untuk semua kegiatan, lengkap
ditetapkan oleh Pimpinan rumah sakit, belum ada evaluasi dan tindak lanjut.
f. Ada kebijakan dan prosedur tertulis untuk semua kegiatan, lengkap
ditetapkan oleh Pimpinan rumah sakit, sudah ada evaluasi dan tindak lanjut.
DO :
A. Yang
dimaksud Kebijakan dan prosedur pengelolaan perbekalan farmasi meliputi:
1.
Pemilihan/seleksi obat oleh Panitia Farmasi dan
Terapi dengan peran aktif apoteker.
2.
Perencanaan perbekalan farmasi mengacu pedoman
perencanaan perbekalan farmasi
3.
Pengadaan yang meliputi pembelian, produksi dan
sumbangan/dropping/hibah
4.
Produksi yang merupakan kegiatan membuat, merubah
bentuk, dan pengemasan kembali
5.
Penerimaan sesuai dengan pedoman penerimaan
perbekalan farmasi
6.
Penyimpanan yang merupakan kegiatan pengaturan
perbekalan farmasi menurut persyaratan yang ditentukan dan disertai sistem
informasi yang selalu menjamin ketersediaan perbekalan farmasi sesuai
kebutuhan
7.
Pendistribusian dengan sistem distribusi yang
dirancang atas dasar kemudahan untuk dijangkau oleh pasien sesuai dengan
kondisi rumah sakit.
B. Sebagian
kecil kegiatan apabila kurang dari 50 %, sebagian besar kegiatan lebih dari
50 %; dan lengkap apabila sudah mengacu secara lengkap dari masing-masing
kegiatan sesuai dengan SK Menkes No. 1197/Menkes/SK/X/2004.
|
11.
Ada
kebijakan dan prosedur tertulis mengenai Pelayanan Kefarmasi dalam Penggunaan
Obat dan Alat Kesehatan.
a. Tidak ada kebijakan dan prosedur tertulis.
b. Ada kebijakan dan prosedur tertulis untuk sebagian kecil kegiatan,
ditetapkan oleh Pimpinan Rumah sakit.
c. Ada kebijakan dan prosedur tertulis untuk sebagian kecil kegiatan,
lengkap ditetapkan oleh Pimpinan Rumah sakit.
d. Ada kebijakan dan prosedur tertulis untuk sebagian besar kegiatan,
lengkap ditetapkan oleh Pimpinan Rumah sakit.
e. Ada kebijakan dan prosedur tertulis untuk semua kegiatan, lengkap
ditetapkan oleh Pimpinan Rumah sakit, belum ada evaluasi dan tindak lanjut.
f. Ada kebijakan dan prosedur tertulis untuk semua kegiatan, lengkap
ditetapkan oleh Pimpinan Rumah sakit, sudah ada evaluasi dan tindak lanjut.
DO
:
A.
Yang dimaksud Kebijakan dan
prosedur Pelayanan Kefarmasian Dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan
meliputi:
1.
Pengkajian Resep yang dimulai
dari seleksai persyaratan administrasi, farmasi dan klinis baik rawat jalan
maupun rawat inap.
2.
Dispensing yang merupakan
kegiatan pelayanan dari tahap validasi, interpretasi, menyiapkan.meracik
obat, memberikan label/etiket, penyerahan obat dengan pemberian informasi
obat yang memadai disertai sistem dokumentasi yang dibedakan berdasarkan atas
sifat sediaan.
3.
Pemantauan dan Pelaporan Efek
Samping Obat
4.
Pelayanan informasi obat
5.
Konseling
6.
Pemantauan Kadar Obat Dalam
Darah
7.
Ronde/Visite Pasien
8.
Pengkajian Penggunaan Obat
B.
Sebagian kecil kegiatan apabila
kurang dari 50 %, sebagian besar kegiatan lebih dari 50 %; dan lengkap
apabila sudah mengacu secara lengkap dari masing-masing kegiatan sesuai
dengan SK Menkes No.1197/Menkes/SK/X/2004.
|
Std.VI Pengembangan Staf dan
program pendidikan
|
12.
Ada
program orientasi bagi pegawai baru di instalasi/bagian farmasi agar dapat memahami
tugas pekerjaan dan tanggung jawabnya
a. Tidak ada program orientasi dan tidak ada kegiatan bagi pegawai baru.
b. Tidak ada program orientasi bagi pegawai baru, kegiatannya dilakukan
secara individual oleh pimpinan farmasi.
c. Ada program orientasi untuk pegawai baru,belum mengacu pada program
orientasi pegawai baru rumah sakit, kegiatan yang dilaksanakan tidak sesuai
rencana / program.
d. Ada program orientasi untuk pegawai baru, belum mengacu pada program
orientasi pegawai baru rumah sakit, kegiatan yang dilaksanakan sudah sesuai
rencana / program.
e. Ada program orientasi untuk pegawai baru yang mengacu pada program
orientasi pegawai baru rumah sakit, kegiatan yang dilaksanakan sudah sesuai
rencana / program.
f. Ada program orientasi untuk pegawai baru yang mengacu pada program
orientasi pegawai baru rumah sakit, kegiatan yang dilaksanakan sudah sesuai
rencana / program dan ada evaluasi
DO :
Program orientasi memuat antara
lain : Organisasi rumah sakit, Kebijakan pimpinan rumah sakit, Uraian tugas,
Fungsi, Uraian pekerjaan dari semua staf di bagian mana pegawai baru akan
bertugas.
|
13.
Ada
program pendidikan berkelanjutan, pelatihan ataupun pertemuan ilmiah bagi semua
petugas untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan dan kemampuannya.
a. Tidak ada program dan kegiatan.
b. Tidak ada program, ada kegiatan secara individual.
c. Ada program, belum mengacu pada program rumah sakit, kegiatan yang
dilaksanakan tidak sesuai rencana /program.
d. Ada program, belum mengacu pada program rumah sakit, kegiatan yang
dilaksanakan sudah sesuai rencana/program.
e. Ada program yang mengacu pada program rumah sakit, kegiatan yang
dilaksanakan sudah sesuai rencana/program.
f. Ada program yang mengacu pada program rumah sakit, kegiatan yang
dilaksanakan sudah sesuai rencana/program dan ada evaluasi
DO :
A.
Yang dimaksud dengan program
adalah program pendidikan berkelanjutan / pelatihan / pertemuan ilmiah untuk
meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan bagi pegawai Instalasi
Farmasi.
B.
Yang dimaksud dengan pertemuan
ilmiah mencakup seminar, workshop dan lokakarya.
|
Std. VII Evaluasi dan
Pengendalian Mutu
|
14.
Ada
program/kegiatan peningkatan mutu pelayanan kefarmasian yang ditetapkan oleh
pimpinan Rumah sakit?
a. Tidak ada program tertulis.
b. Tidak ada program tertulis, ada kegiatan, ditetapkan oleh pimpinan
farmasi
c. Ada program tertulis, ada kegiatan, ditetapkan oleh pimpinan farmasi.
d. Ada program tertulis, ada kegiatan, ditetapkan oleh pimpinan farmasi
disertai evaluasi.
e. Ada program tertulis, ada kegiatan, ditetapkan oleh pimpinan rumah
sakit disertai evaluasi.
f. Ada program tertulis, ada kegiatan, ditetapkan oleh pimpinan rumah
sakit disertai evaluasi, rekomendasi dan tindak lanjut.
DO
:
Program
peningkatan mutu pelayanan dilaksanakan misalnya dalam hal :
1.
Perubahan sistem distribusi
rawat inap dan sistem flod stock
menjadi sistem dosis unit.
2.
Meningkatkan kecepatan pelayanan
resep di Apotik.
3.
Penambahan lingkup pelayanan
farmasi, misalnya salah satu bentuk Farmasi Klinik.
Program
peningkatan mutu pelayanan harus disertai kerangka acuan yang memuat :
1.
Pendahuluan
2.
Latar belakang
3.
Tujuan umum dan khusus
4.
Kegiatan Pokok dan Rincian
Kegiatan
5.
Cara melaksanakan kegiatan
(Metodologi)
6.
Sasaran
7.
Skedul (jadwal) pelaksanaan
kegiatan
8.
Pencatatan, pelaporan dan
evaluasi kegiatan
Langkah-langkah
dalam aplikasi program pengendalian mutu mengacu pada SK Menkes No.
1197/Menkes/SK/X/2004
|
15.
Tersedia
data untuk digunakan sebagai dasar melakukan analisa dan evaluasi terhadap mutu
pelayanan.
a. Tidak ada data tentang kegiatan pelayanan.
b. Ada data tentang kegiatan pelayanan 1 s/d 3.
c. Ada data tentang kegiatan pelayanan 1 s/d 6.
d. Ada data tentang kegiatan pelayanan 1 s/d 9.
e. Ada data tentang kegiatan pelayanan 1 s/d 9 dan ada evaluasi data.
f.
Ada data tentang kegiatan
pelayanan 1 s/d 9, ditambah dengan salah satu data Pelayanan Farmasi Klinik, ada evaluasi dan tindak
lanjut.
DO :
A.
Data
harus memuat minimal :
1.
Jenis
dan jumlah perbekalan farmasi yang tersedia dan digunakan
2.
Jenis
dan jumlah perbekalan farmasi yang direncanakan dan diadakan di luar prosedur
rutin
3.
Jenis
dan jumlah perbekalan farmasi yang diterima, yang tidak sesuai spesifikasinya
4.
Jenis
dan jumlah perbekalan farmasi yang rusak/kadaluarsa, hilang
5.
Kesalahan
dalam penyerahan /pemberian perbekalan farmasi
6.
Keluhan
dari SMF
7.
Jumlah
dan jenis informasi dan edukasi yang diberikan
8.
Jumlah
pasien yang dilayani dan macam obat serta biaya
9.
Jenis
dan jumlah sediaan obat yang diproduksi (bila ada kegiatan produksi)
B.
Data
Pelayanan Farmasi Klinik yang telah dijalankan, antara lain :
1.
Jumlah
pasien dan indikasi konseling
2.
Efek
samping obat dan Interaksi obat
3.
Hasil
analisa efektivitas – biaya
4.
Jumlah
dan hasil pemeriksaan kadar obat dalam darah
5.
Jumlah
pelaksanaan pencampuran obat suntik secara aseptis
6.
Jumlah
penanganan obat sitostatika
7.
Jumlah
penyiapan Total Parenteral Nutrisi
8.
Macam
penyakit dan pengobatannya
9.
Penggunaan
obat tertentu.
DO : Apabila Instalasi/Bagian Farmasi tidak
melakukan kegiatan produksi, data A.9 tidak termasuk dalam penilaian.
|
16.
Instalasi
/ bagian farmasi harus menyelenggarakan pertemuan secara berkala untuk
membicarakan masalah-masalah dalam meningkatkan pelayanan farmasi?
a. Tidak ada bukti tertulis adanya pertemuan.
b. Ada bukti tertulis, pertemuan tidak teratur.
c. Ada bukti tertulis, pertemuan tidak teratur, ada keputusan.
d. Ada bukti tertulis, pertemuan teratur, ada keputusan.
e. Ada bukti tertulis, pertemuan teratur ada keputusan dan rekomendasi.
f. Ada bukti tertulis, pertemuan teratur, ada keputusan, ada rekomendasi
dan ditindak lanjuti.
DO : Jadwal pertemuan berkala / teratur
ditetapkan dengan Ketetapan Pimpinan Rumah Sakit
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar