Powered By Blogger

Total Tayangan Halaman

Sabtu, 25 Januari 2014

KUESIONER PENELITIAN



KUESIONER PENELITIAN
IDENTITAS RESPONDEN
Nomor responden :
1. Nama :
2. Alamat :
3. Jenis kelamin :
a. Perempuan                                                         
b. Laki – laki
4. Pendidikan terakhir
a. SMF :                                          d. Apoteker :
b. D3 farmasi :                                e. Lain – lain :
c. S1 farmasi :
5. Lama bekerja di Instalasi Farmasi
a. < 1 tahun                                                d. 3 – 5 tahun
b. 1 – 2 tahun                                 e. > 5 tahun
c. 2 – 3 tahun
6. Pelatihan Kefarmasian yang pernah diikuti :
a. Pelatihan FARKLIN
b. Pelatihan MESO
c. Pelatihan Manajemen Rumah sakit
d. Pelatihan Handling cytotatic
e. Pelatihan Pelayanan peresepan dan PIO


Mohon dijawab dengan cara melingkari jawaban yang benar pada setiap pertanyaan dibawah ini sesuai dengan situasi sebenarnya.
Std.I Falsafah dan Tujuan
1.        Apakah rumah sakit memiliki ketetapan kebijakan pelayanan farmasi untuk mencerminkan tujuan, fungsi dan cakupan pelayanan farmasi di rumah sakit ?
a.       Tidak ada kebijakan yang ditetapkan
b.      Kebijakan ditetapkan tidak tertulis oleh pimpinan unit kerja farmasi
c.       Kebijakan ditetapkan tidak tertulis oleh pimpinan rumah sakit.
d.      Kebijakan ditetapkan tertulis oleh pimpinan unit kerja farmasi.
e.       Kebijakan ditetapkan tertulis oleh pimpinan rumah sakit.
f.       Kebijakan ditetapkan tertulis oleh pimpinan rumah sakit dan sudah disosialisasikan kepada seluruh pegawai Farmasi.
D.O. Falsafah dan Tujuan Pelayanan Farmasi yang tertulis di Standard 1 ini harus dijabarkan dalam bentuk KEBIJAKAN PELAYANAN FARMASI yang ditetapkan dengan keputusan dari pimpinan rumah sakit. Kebijakan pelayanan famasi harus mengacu pada Misi rumah sakit dan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1197/Menmes/SK/X/2004 Tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit serta menetapkan, antara lain :
1.      Tujuan pelayanan farmasi
2.      Fungsi pelayanan farmasi
3.      Sistem pelayanan farmasi
4.      Organisasi pelayanan farmasi
5.      Cakupan pelayanan farmasi

2.        Apakah Pelayanan farmasi diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan pasien?
a.       Tidak ada pelayanan farmasi.
b.      Diselenggarakan sebagian kecil pengelolaan Perbekalan Farmasi; Tidak ada pengelolaan Pelayanan Kefarmasian.
c.       Diselenggarakan sebagian besar pengelolaan Perbekalan Farmasi; Tidak ada Pelayanan Kefarmasian.
d.      Diselenggarakan sebagian besar pengelolaan Perbekalan Farmasi dan sebagian kecil Pelayanan Kefarmasian.
e.       Diselenggarakan sebagian besar pengelolaan Perbekalan Farmasi dan sebagian besar Pelayanan Kefarmasian.
f.       Diselenggarakan pengelolaan Perbekalan Farmasi dan seluruh Pelayanan Kefarmasian secara lengkap.
DO :
A

-        Pengelolaan Perbekalan Farmasi ádalah Pengelolaan Perbekalan Farmasi sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam SK Menkes No. 1197/Menkes/SK/X/2004 Tentang Standard Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.
-        Pelayanan Kefarmasian adalah Pelayanan kefarmasian dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan sesuai SK Menke No.1197/Menkes/SK/X/2004.
B
-        Sebagian kecil artinya kurang dari 50 % fungsi pelayanan farmasi
-        Sebagian besar artinya lebih dari 50 % fungsi pelayanan farmasi
C
Yang dimaksud dengan Perbekalan Farmasi sesuai SK Menkes No. 1197/Menkes/SK/X/2004 adalah obat, bahan obat, alat kesehatan, reagensia, radio farmasi dan gas medis.
D
Pelayanan Kefarmasian dianggap lengkap apabila sudah ada kegiatan tertentu dilakukan walaupun belum ada dokter/tenaga ahlinya tersedia di rumah sakit.

Std.II Administrasi dan Pengelolaan

3.        Apakah di IFRS sudah dilengkapi dengan bagan organisasi lengkap yang menggambarkan garis tanggung jawab dan koordinasi di dalam maupun di luar pelayanan farmasi?
a.    Tidak ada bagan organisasi dan uraian tugas.
b.    Ada bagan organisasi, ditetapkan oleh pimpinan farmasi, tidak ada uraian tugas.
c.    Ada bagan organisasi, ada uraian tugas, tetapi tidak lengkap, ditetapkan oleh pimpinan farmasi.
d.   Ada bagan organisasi dan uraian tugas, lengkap, ditetapkan oleh pimpinan farmasi, belum diketahui oleh seluruh petugas farmasi.
e.    Ada bagan organisasi dan uraian tugas, lengkap, ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit, sudah diketahui oleh seluruh petugas farmasi.
f.     Ada bagan organisasi dan uraian tugas, lengkap, ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit, sudah diketahui oleh seluruh petugas farmasi serta ada evaluasi
DO :
A.    Bagan organisasi lengkap adalah bagan organisasi yang dapat memperlihatkan alur komunikasi dan garis kewenangan dalam pelayanan farmasi diantara petugas dengan kepala farmasi.
B.     Uraian tugas lengkap adalah uraian tugas yang tertulis untuk setiap jabatan yang ada meliputi : kualifikasi yang dibutuhkan untuk setiap jabatan, garis kewenangan, fungsi dan tanggung jawab, frekuensi penilaian penampilan kerja.
C.     Yang dimaksud ada evaluasi adalah pembaharuan bagan tersebut, apakah masih layak/tidak. Apabila masih layak, maka bagan tidak perlu disempurnakan/revisi. Penyempurnaan bagan dapat dilakukan dengan alasan perubahan pola kepegawaian, perubahan standar pelayanan farmasi, perubahan peran rumah sakit dan penambahan atau pengurangan pelayanan.

4.        Apakah Formularium Rumah sakit direvisi oleh Komite / Sub-Komite / Panitia Farmasi dan Terapi (KFT) setiap 3 tahun?
a.       Tidak ada KFT.
b.      Ada KFT akan tetapi belum berfungsi.
c.       Ada KFT dan sudah berfungsi terbatas.
d.      Ada KFT dan sudah berfungsi memadai.
e.       Ada KFT dan sudah berfungsi penuh.
f.       Ada KFT dan sudah berfungsi penuh disertai adanya evaluasi terhadap program dan tindak lanjutnya.
DO :
A.    Pembentukan Komite/Sub-Komite/Panitia Farmasi dan Terapi di rumah sakit harus mengacu pada Keputusan Menkes No.1197/ Menkes/SK/X/2004 Tentang Standard Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 631/Menkes/SK/IV/2005 tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis di Rumah Sakit.
B.     “berfungsi terbatas” adalah jika KFT tidak menetapkan program kerja dan hanya menyelenggarakan pertemuan 1 X dalam tiga bulan terakhir.
C.     “berfungsi memadai” adalah jika KFT tidak menetapkan program kerja dan hanya menyelenggarakan pertemuan 2 X dalam tiga bulan terakhir.
D.    “berfungsi penuh” adalah jika KFT sudah menetapkan program kerja dan menyelenggarakan pertemuan secara teratur paling kurang 1 X dalam satu bulan.

Std.III Staf dan Pimpinan

5.        Apakah Pelayanan farmasi dipimpin oleh apoteker?
a.       Pimpinan bukan apoteker.
b.      Pimpinan adalah apoteker yang tidak terdaftar di Departemen Kesehatan dan tidak mempunyai izin kerja.
c.       Pimpinan adalah apoteker yang terdaftar di Departemen Kesehatan dan tidak mempunyai izin kerja.
d.      Pimpinan adalah apoteker yang terdaftar di Departemen Kesehatan, mempunyai izin kerja dan pengalaman bekerja di rumah sakit kurang dari 2 tahun dibagian farmasi rumah sakit.
e.       Pimpinan adalah apoteker yang terdaftar di Departemen Kesehatan, mempunyai izin kerja dan pengalaman bekerja di rumah sakit minimal lebih dari 2 tahun dibagian farmasi rumah sakit.
f.       Pimpinan adalah apoteker yang terdaftar di Departemen Kesehatan, mempunyai izin kerja, pengalaman bekerja di rumah sakit minimal lebih dari 2 tahun di farmasi rumah sakit, terdaftar di Asosiasi Profesi dan sudah mengikuti pelatihan atau pendidikan S2.
DO :
Yang dimaksud dengan pelatihan adalah mengikuti pelatihan dalam bidang manajemen rumah sakit atau manajemen kefarmasian.

6.        Adanya tenaga kefarmasian yang cukup jumlah dan sesuai kualifikasinya
a.       Tidak ada tenaga kefarmasian selain pimpinan farmasi.
b.      Jumlah tenaga kefarmasian tidak cukup, kualifikasi tidak memenuhi.
c.       Jumlah tenaga kefarmasian cukup, kualifikasi tidak memenuhi.
d.      Jumlah tenaga kefarmasian tidak cukup, kualifikasi memenuhi.
e.       Jumlah tenaga kefarmasian cukup, kualifikasi memenuhi, belum berpengalaman.
f.       Jumlah tenaga kefarmasian cukup, kualifikasi memenuhi, berpengalaman, dan sebagian sudah mengikuti pelatihan.
DO:
A.

Yang dimaksud dengan tenaga yang memenuhi kualifikasi untuk mengelola perbekalan farmasi adalah tenaga kefarmasian sesuai Undang- Undang Nomor : 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, pasal 63 dan SK Menkes Nomor : 1197/Menkes/SK/X/2004.
B
Yang dimaksud dengan tenaga kefarmasian berdasarkan Peraturan Pemerintah RI, Nomor : 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan adalah Apoteker, Analis Farmasi, Asisten Apoteker.
C
Yang dimaksud dengan asisten apoteker berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 679/Menkes/SK/V/2003 tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker.
D
Jumlah kebutuhan tenaga ditentukan oleh masing-masing rumah sakit berdasarkan pola ketenagaan yang ditetapkan secara tertulis oleh pimpinan Rumah Sakit.
E
Yang dimaksud dengan berpengalaman adalah sudah bekerja di bagian / Instalasi Farmasi Rumah Sakit minimal 2 tahun.
F
Yang dimaksud dengan pelatihan adalah pelatihan yang berkaitan dengan pelayanan farmasi.

7.        Apakah ada evaluasi kinerja dari tenaga kefarmasian ?
a.       Tidak ada evaluasi.
b.      Ada evaluasi tidak tertulis, hanya berdasarkan kesepakatan staf.
c.       Ada evaluasi tertulis, ditetapkan oleh pimpinan farmasi, belum dilaksanakan.
d.      Ada evaluasi tertulis, ditetapkan oleh pimpinan farmasi, sudah dilaksanakan.
e.       Ada evaluasi tertulis, ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit, sudah dilaksanakan dan ada laporan tertulis.
f.       Ada evaluasi tertulis, ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit, sudah dilaksanakan, ada laporan tertulis, rekomendasi dan tindak lanjut.
DO
Evaluasi adalah proses penilaian kinerja yang terkait dengan uraian tugas masing-masing dalam bidang pengelolaan perbekalan farmasi dan atau pelayanan kefarmasian kepada pasien.

Std.IV Fasilitas dan Peralatan
8.        Tersediannya ruang / tempat pengelolaan perbekalan farmasi dan pelayanan kefarmasian.
a.       Tersedia ruang / tempat yang digunakan bersama dengan unit kerja lain.
b.      Tersedia 1-2 ruang /tempat yang memenuhi syarat
c.       Tersedia 3-4 ruang / tempat yang memenuhi syarat
d.      Tersedia 5 ruang / tempat yang memenuhi syarat
e.       Tersedia 5 ruang / tempat yang memenuhi syarat tanpa ruang/tempat untuk konsultasi dan informasi obat.
f.       Tersedia semua ruang/tempat yang memenuhi syarat
DO :
A

Yang dimaksud dengan ruang / tempat yang cukup sesuai dengan SK Menkes No. 1197/Menkes/SK/X/2004 adalah tersedianya:
1.      Ruang kantor/administrasi
2.      Ruang produksi
3.      Ruang Penyimpanan
4.      Ruang distribusi/Pelayanan
5.      Ruang konsultasi
6.      Ruang Informasi Obat
7.      Ruang arsip dokumen
B
Yang dimaksud dengan ruang / tempat yang memenuhi syarat adalah sesuai ketentuan dalam Keputusan Menkes No. 1197/Menkes/SK/X/2004.

9.        Adanya fasilitas peralatan yang cukup dan memenuhi syarat untuk mendukung kegiatan kefarmasian
a.       Tidak semua fasilitas peralatan minimal tersedia
b.      Tersedia 1-2 kelompok peralatan yang memenuhi syarat
c.       Tersedia 3-4 kelompok peralatan yang memenuhi syarat
d.      Tersedia 5 kelompok peralatan yang memenuhi syarat
e.       Tersedia 5 kelompok peralatan yang memenuhi syarat, tidak termasuk 5 & 6
f.       Semua fasilitas peralatan memenuhi syarat.

DO :
A.    Yang dimaksud Peralatan minimal yang harus tersedia ádalah:
1.      Peralatan untuk penyimpanan, peracikan dan pembuatan obat baik non steril maupun aseptik
2.      Peralatan kantor untuk administrasi dan arsip
3.      Kepustakaan yang memadai untuk melaksanakan pelayanan informasi obat
4.      Lemari penyimpanan khusus untuk narkoba
5.      Lemari pendingian dan AC khusus untuk obat yang termolabil
6.      Penerangan, saran air, ventilasi dan sistem pembuangan limbah yang baik
7.      Alarm
B.     Yang dimaksud dengan fasilitas peralatan untuk kegiatan kefarmasian, meliputi :
1.      Peralatan kantor
2.      Peralatan Produksi
3.      Peralatan Penyimpanan
4.      Peralatan Pendistribusian/pelayanan
5.      Peralatan Konsultasi
6.      Peralatan Ruang Informasi Obat
7.      Peralatan Ruang arsip
C.     Persyaratan fasilitas peralatan kegiatan pengelolaan perbekalan farmasi dan pelayanan kefarmasian sesuai dengan SK Menkes No.1197/Menkes/SK/X/2004.

Std.V Kebijakan dan prosedur
10.    Ada kebijakan dan prosedur tertulis mengenai pengelolaan perbekalan farmasi
a.       Tidak ada kebijakan dan prosedur tertulis.
b.      Ada kebijakan dan prosedur tertulis untuk sebagian kecil kegiatan, ditetapkan oleh Pimpinan rumah sakit.
c.       Ada kebijakan dan prosedur tertulis untuk sebagian kecil kegiatan, lengkap ditetapkan oleh Pimpinan rumah sakit.
d.      Ada kebijakan dan prosedur tertulis untuk sebagian besar kegiatan, lengkap ditetapkan oleh Pimpinan rumah sakit.
e.       Ada kebijakan dan prosedur tertulis untuk semua kegiatan, lengkap ditetapkan oleh Pimpinan rumah sakit, belum ada evaluasi dan tindak lanjut.
f.       Ada kebijakan dan prosedur tertulis untuk semua kegiatan, lengkap ditetapkan oleh Pimpinan rumah sakit, sudah ada evaluasi dan tindak lanjut.
DO :
A.    Yang dimaksud Kebijakan dan prosedur pengelolaan perbekalan farmasi meliputi:
1.      Pemilihan/seleksi obat oleh Panitia Farmasi dan Terapi dengan peran aktif apoteker.
2.      Perencanaan perbekalan farmasi mengacu pedoman perencanaan perbekalan farmasi
3.      Pengadaan yang meliputi pembelian, produksi dan sumbangan/dropping/hibah
4.      Produksi yang merupakan kegiatan membuat, merubah bentuk, dan pengemasan kembali
5.      Penerimaan sesuai dengan pedoman penerimaan perbekalan farmasi
6.      Penyimpanan yang merupakan kegiatan pengaturan perbekalan farmasi menurut persyaratan yang ditentukan dan disertai sistem informasi yang selalu menjamin ketersediaan perbekalan farmasi sesuai kebutuhan
7.      Pendistribusian dengan sistem distribusi yang dirancang atas dasar kemudahan untuk dijangkau oleh pasien sesuai dengan kondisi rumah sakit.
B.     Sebagian kecil kegiatan apabila kurang dari 50 %, sebagian besar kegiatan lebih dari 50 %; dan lengkap apabila sudah mengacu secara lengkap dari masing-masing kegiatan sesuai dengan SK Menkes No. 1197/Menkes/SK/X/2004.
11.    Ada kebijakan dan prosedur tertulis mengenai Pelayanan Kefarmasi dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan.
a.       Tidak ada kebijakan dan prosedur tertulis.
b.      Ada kebijakan dan prosedur tertulis untuk sebagian kecil kegiatan, ditetapkan oleh Pimpinan Rumah sakit.
c.       Ada kebijakan dan prosedur tertulis untuk sebagian kecil kegiatan, lengkap ditetapkan oleh Pimpinan Rumah sakit.
d.      Ada kebijakan dan prosedur tertulis untuk sebagian besar kegiatan, lengkap ditetapkan oleh Pimpinan Rumah sakit.
e.       Ada kebijakan dan prosedur tertulis untuk semua kegiatan, lengkap ditetapkan oleh Pimpinan Rumah sakit, belum ada evaluasi dan tindak lanjut.
f.       Ada kebijakan dan prosedur tertulis untuk semua kegiatan, lengkap ditetapkan oleh Pimpinan Rumah sakit, sudah ada evaluasi dan tindak lanjut.
DO :
A.    Yang dimaksud Kebijakan dan prosedur Pelayanan Kefarmasian Dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan meliputi:
1.      Pengkajian Resep yang dimulai dari seleksai persyaratan administrasi, farmasi dan klinis baik rawat jalan maupun rawat inap.
2.      Dispensing yang merupakan kegiatan pelayanan dari tahap validasi, interpretasi, menyiapkan.meracik obat, memberikan label/etiket, penyerahan obat dengan pemberian informasi obat yang memadai disertai sistem dokumentasi yang dibedakan berdasarkan atas sifat sediaan.
3.      Pemantauan dan Pelaporan Efek Samping Obat
4.      Pelayanan informasi obat
5.      Konseling
6.      Pemantauan Kadar Obat Dalam Darah
7.      Ronde/Visite Pasien
8.      Pengkajian Penggunaan Obat
B.     Sebagian kecil kegiatan apabila kurang dari 50 %, sebagian besar kegiatan lebih dari 50 %; dan lengkap apabila sudah mengacu secara lengkap dari masing-masing kegiatan sesuai dengan SK Menkes No.1197/Menkes/SK/X/2004.

Std.VI Pengembangan Staf dan program pendidikan

12.    Ada program orientasi bagi pegawai baru di instalasi/bagian farmasi agar dapat memahami tugas pekerjaan dan tanggung jawabnya
a.       Tidak ada program orientasi dan tidak ada kegiatan bagi pegawai baru.
b.      Tidak ada program orientasi bagi pegawai baru, kegiatannya dilakukan secara individual oleh pimpinan farmasi.
c.       Ada program orientasi untuk pegawai baru,belum mengacu pada program orientasi pegawai baru rumah sakit, kegiatan yang dilaksanakan tidak sesuai rencana / program.
d.      Ada program orientasi untuk pegawai baru, belum mengacu pada program orientasi pegawai baru rumah sakit, kegiatan yang dilaksanakan sudah sesuai rencana / program.
e.       Ada program orientasi untuk pegawai baru yang mengacu pada program orientasi pegawai baru rumah sakit, kegiatan yang dilaksanakan sudah sesuai rencana / program.
f.       Ada program orientasi untuk pegawai baru yang mengacu pada program orientasi pegawai baru rumah sakit, kegiatan yang dilaksanakan sudah sesuai rencana / program dan ada evaluasi
DO :
Program orientasi memuat antara lain : Organisasi rumah sakit, Kebijakan pimpinan rumah sakit, Uraian tugas, Fungsi, Uraian pekerjaan dari semua staf di bagian mana pegawai baru akan bertugas.

13.    Ada program pendidikan berkelanjutan, pelatihan ataupun pertemuan ilmiah bagi semua petugas untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan dan kemampuannya.
a.       Tidak ada program dan kegiatan.
b.      Tidak ada program, ada kegiatan secara individual.
c.       Ada program, belum mengacu pada program rumah sakit, kegiatan yang dilaksanakan tidak sesuai rencana /program.
d.      Ada program, belum mengacu pada program rumah sakit, kegiatan yang dilaksanakan sudah sesuai rencana/program.
e.       Ada program yang mengacu pada program rumah sakit, kegiatan yang dilaksanakan sudah sesuai rencana/program.
f.       Ada program yang mengacu pada program rumah sakit, kegiatan yang dilaksanakan sudah sesuai rencana/program dan ada evaluasi
DO :
A.    Yang dimaksud dengan program adalah program pendidikan berkelanjutan / pelatihan / pertemuan ilmiah untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan bagi pegawai Instalasi Farmasi.
B.     Yang dimaksud dengan pertemuan ilmiah mencakup seminar, workshop dan lokakarya.

Std. VII Evaluasi dan Pengendalian Mutu
14.    Ada program/kegiatan peningkatan mutu pelayanan kefarmasian yang ditetapkan oleh pimpinan Rumah sakit?
a.       Tidak ada program tertulis.
b.      Tidak ada program tertulis, ada kegiatan, ditetapkan oleh pimpinan farmasi
c.       Ada program tertulis, ada kegiatan, ditetapkan oleh pimpinan farmasi.
d.      Ada program tertulis, ada kegiatan, ditetapkan oleh pimpinan farmasi disertai evaluasi.
e.       Ada program tertulis, ada kegiatan, ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit disertai evaluasi.
f.       Ada program tertulis, ada kegiatan, ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit disertai evaluasi, rekomendasi dan tindak lanjut.
DO :
Program peningkatan mutu pelayanan dilaksanakan misalnya dalam hal :
1.      Perubahan sistem distribusi rawat inap dan sistem flod stock menjadi sistem dosis unit.
2.      Meningkatkan kecepatan pelayanan resep di Apotik.
3.      Penambahan lingkup pelayanan farmasi, misalnya salah satu bentuk Farmasi Klinik.
Program peningkatan mutu pelayanan harus disertai kerangka acuan yang memuat :
1.      Pendahuluan
2.      Latar belakang
3.      Tujuan umum dan khusus
4.      Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan
5.      Cara melaksanakan kegiatan (Metodologi)
6.      Sasaran
7.      Skedul (jadwal) pelaksanaan kegiatan
8.      Pencatatan, pelaporan dan evaluasi kegiatan
Langkah-langkah dalam aplikasi program pengendalian mutu mengacu pada SK Menkes No. 1197/Menkes/SK/X/2004

15.    Tersedia data untuk digunakan sebagai dasar melakukan analisa dan evaluasi terhadap mutu pelayanan.
a.       Tidak ada data tentang kegiatan pelayanan.
b.      Ada data tentang kegiatan pelayanan 1 s/d 3.
c.       Ada data tentang kegiatan pelayanan 1 s/d 6.
d.      Ada data tentang kegiatan pelayanan 1 s/d 9.
e.       Ada data tentang kegiatan pelayanan 1 s/d 9 dan ada evaluasi data.
f.       Ada data tentang kegiatan pelayanan 1 s/d 9, ditambah dengan salah satu data Pelayanan Farmasi Klinik, ada evaluasi dan tindak lanjut.
DO :
A.    Data harus memuat minimal :
1.      Jenis dan jumlah perbekalan farmasi yang tersedia dan digunakan
2.      Jenis dan jumlah perbekalan farmasi yang direncanakan dan diadakan di luar prosedur rutin
3.      Jenis dan jumlah perbekalan farmasi yang diterima, yang tidak sesuai spesifikasinya
4.      Jenis dan jumlah perbekalan farmasi yang rusak/kadaluarsa, hilang
5.      Kesalahan dalam penyerahan /pemberian perbekalan farmasi
6.      Keluhan dari SMF
7.      Jumlah dan jenis informasi dan edukasi yang diberikan
8.      Jumlah pasien yang dilayani dan macam obat serta biaya
9.      Jenis dan jumlah sediaan obat yang diproduksi (bila ada kegiatan produksi)
B.     Data Pelayanan Farmasi Klinik yang telah dijalankan, antara lain :
1.      Jumlah pasien dan indikasi konseling
2.      Efek samping obat dan Interaksi obat
3.      Hasil analisa efektivitas – biaya
4.      Jumlah dan hasil pemeriksaan kadar obat dalam darah
5.      Jumlah pelaksanaan pencampuran obat suntik secara aseptis
6.      Jumlah penanganan obat sitostatika
7.      Jumlah penyiapan Total Parenteral Nutrisi
8.      Macam penyakit dan pengobatannya
9.      Penggunaan obat tertentu.
DO : Apabila Instalasi/Bagian Farmasi tidak melakukan kegiatan produksi, data A.9 tidak termasuk dalam penilaian.

16.    Instalasi / bagian farmasi harus menyelenggarakan pertemuan secara berkala untuk membicarakan masalah-masalah dalam meningkatkan pelayanan farmasi?
a.       Tidak ada bukti tertulis adanya pertemuan.
b.      Ada bukti tertulis, pertemuan tidak teratur.
c.       Ada bukti tertulis, pertemuan tidak teratur, ada keputusan.
d.      Ada bukti tertulis, pertemuan teratur, ada keputusan.
e.       Ada bukti tertulis, pertemuan teratur ada keputusan dan rekomendasi.
f.       Ada bukti tertulis, pertemuan teratur, ada keputusan, ada rekomendasi dan ditindak lanjuti.
DO : Jadwal pertemuan berkala / teratur ditetapkan dengan Ketetapan Pimpinan Rumah Sakit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar