INSTALASI
FARMASI RUMAH SAKIT UMUM TIPE C
STRUKTUR
ORGANISASI, JOB DESCRIPTION, DAN
SUMBER DAYA MANUSIA (REVISED)
A. INSTALASI
FARMASI RUMAH SAKIT
Yang dimaksud dengan “instalasi farmasi” adalah bagian dari
Rumah Sakit yang bertugas menyelenggarakan, mengkoordinasikan, mengatur dan
mengawasi seluruh kegiatan pelayanan farmasi serta melaksanakan pembinaan
teknis kefarmasian di Rumah Sakit. Instalasi farmasi rumah sakit (IFRS) merupakan suatu unit di rumah sakit
dengan fasilitas penyelenggaraan kefarmasian di bawah pimpinan seorang farmasis
dan memenuhi persyaratan secara hukum untuk mengadakan, menyediakan, dan
mengelola seluruh aspek penyediaan perbekalan kesehatan di rumah sakit yang
berintikan pelayanan produk yang lengkap dan pelayanan farmasi klinik yang sifat
pelayanannya berorientasi kepada kepentingan penderita.
Dalam struktur organisasi Rumah Sakit Umum Tipe C ini, IFRS
berada di bawah Wakil Direktur Pelayanan Penunjang Medis. Untuk ke depannya,
akan lebih baik jika IFRS dimasukkan di bawah Wakil Direktur Pelayanan Medis.
60 % pemasukan RS kan dari farmasi, masak farmasi Cuma masuk di “penunjang”??
enggak terima yaaa…
Visi, Misi dan Tujuan penyelenggaraan
Instalasi Farmasi Rumah Sakit adalah sebagai berikut:
1.
Visi
è terselenggaranya pelaksanaan dan pengelolaan dalam
pelayanan, pekerjaan kefarmasian di rumah sakit termasuk pelayanan farmasi
klinik . outputnya apaan nih? Harus jelas donk!!
Kualitasnya harus gimana, parameternya apa aja..jangan teoritis kayak gini!!
2.
Misi
è mengadakan terapi obat yang optimal bagi semua penderita,
menjamin mutu tertinggi dan pelayanan dengan biaya yang paling efektif serta
memberikan pendidikan dan pengetahuan baru di bidang kefarmasian melalui
penelitian bagi staf medik, mahasiswa, dan masyarakat. Jabarkan
lagi dari visi yg di atas tadi. Misalnya, pelayanan apa aja yg mau dikasih,
kualitasnya seperti apa, obatnya, dkk
3. Tujuan
Menurut
The American Society of Hospital Pharmacist (ASHP:1994) adalah:
·
Turut berpartisipasi
aktif dalam penyembuhan penderita dan memupuk tanggung jawab dalam profesi
dengan landasan filosofi dan etika.
·
Mengembangkan ilmu dan profesi dengan konsultasi pendidikan
dan penelitian.
·
Mengembangkan kemampuan administrasi dan manajemen,
penyediaan obat dan alat kesehatan di rumah sakit.
·
Meningkatkan keterampilan tenaga farmasi yang bekerja di
instalasi farmasi rumah sakit.
·
Memperhatikan kesejahteraan staf dan pegawai yang bekerja di
lingkungan instalasi farmasi rumah sakit.
·
Mengembangkan pengetahuan tentang farmasi rumah sakit untuk
meningkatkan mutu pelayanan.
Lebih spesifik lagi.
Penjabaran dari misi
B.
STANDAR PELAYANAN FARMASI RUMAH SAKIT
- Falsafah dan Tujuan
Pelayanan
Farmasi Rumah Sakit adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sistem
pelayanan kesehatan rumah sakit yang utuh dan berorientasi kepada pelayanan
pasien, penyediaan obat yang bermutu dan terjangkau bagi semua lapisan
masyarakat. Kriteria yang harus dipenuhi adalah:
a. Tercantumnya
falsafah dan tujuan tertulis mencerminkan peranan pelayanan farmasis dan
kegiatan lain, maksudnya:
·
Melangsungkan pelayanan farmasi yang
optimal baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan darurat, sesuai dengan
keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia.
·
Menyelenggarakan kegiatan pelayanan
profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi.
·
Melaksanakan komunikasi, informasi, dan
edukasi mengenai obat.
·
Menjalankan pengawasan obat berdasarkan
peraturan yang berlaku.
·
Melakukan dan memberi pelayanan yang
bermutu melalui analisa, telaah, dan evaluasi pelayanan.
·
Mengawasi dan memberi pelayanan bermutu
melalui analisa, telaah, dan evaluasi pelayanan.
·
Mengadakan penelitian di bidang farmasi
dan peningkatan metode.
b. Pelayanan
farmasi meliputi penyediaan dan distribusi perbekalan farmasi, pelayanan
farmasi klinik serta membuat informasi dan menjamin kualitas pelayanan yang
berhubungan dengan penggunaan obat. Hal ini mencakup beberapa hal, antara lain:
·
Perencanaan dan pengadaan perbekalan
farmasi.
·
Pembuatan obat termasuk pengemasan
kembali.
·
Penyimpanan perbekalan farmasi.
·
Distribusi dan penyerahan untuk pasien
rawat jalan dan rawat inap.
·
Penyelenggaraan pelayanan farmasi klinik
yang meliputi penyiapan, pencampuran, penyampaian dosis, indikasi efek samping,
penghitungan kadar, dan harga.
·
Penyediaan informasi dan edukasi bagi
staf medik, tenaga kesehatan, dan pasien.
·
Pemantau terapi obat (TDM) dan mengkaji
penggunaan obat.
·
Pelayanan bahan/alat steril untuk
keperluan pembedahan, kegiatan medis, dan perawatan tertentu di dalam ruangan
dan di dalam rumah sakit.
- Administrasi dan Pengelolaan
Pelayanan
diselenggarakan dan diatur demi berlangsungnya pelayanan farmasi yang efisien
dan bermutu, berdasarkan fasilitas yang ada dan standar pelayanan keprofesian
yang universal. Kriteria yang diharapkan antara lain:
a. Adanya
bagan organisasi yang menggambarkan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab
serta hubungan koordinasi di dalam maupun di luar pelayanan farmasi yang
ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit.
b. Bagan
organisasi dapat direvisi setiap 3 tahun dan diubah bila terdapat perubahan
seperti pelayanan, pola kepegawaian, standar pelayanan farmasi, dan peran rumah
sakit.
c. Kepala
instansi harus terlibat dalam perencanaan managemen dan penentuan anggaran
serta penggunaan sumber daya.
d. Instalasi
farmasi harus menyelenggarakan rapat pertemuan untuk membicarakan
masalah-masalah dalam meningkatkan pelayanan farmasi. Hasil pertemuan tersebut
disebarluaskan dan dicatat untuk disimpan.
e. Adanya
PFT di rumah sakit dan Apoteker IFRS untuk menjadi sekretaris komite.
f. Adanya
komunikasi yang tetap terjaga dengan dokter dan paramedis, serta selalu berpartisipasi
dalam rapat yang membahas masalah perawatan atau rapat antar bagian atau
konferensi dengan pihak lain yang mempunyai relevansi dengan farmasi.
g. Hasil
penilaian atau pencatatan konduite terhadap staf didokumentasikan secara
rahasia dan hanya digunakan oleh atasan yang mempunyai wewenang untuk itu.
h. Dokumentasi
yang rapi dan rinci dari pelayanan farmasi dan dilakukan evaluasi terhadap
pelayanan farmasi setiap 3 tahun.
i.
Kepala instalasi farmasi harus terlibat
langsung dalam perumusan segala keputusan yang berhubungan dengan pelayanan
farmasi dan penggunaan obat.
- Staf dan Pimpinan
Pelayanan
farmasi diatur dan dikelola demi tercapainya tujuan pelayanan. Kriterianya
antara lain:
a. Instalasi
farmasi rumah sakit dipimpin oleh seorang apoteker.
b. Pelayanan
kefarmasian diselenggarakan dan dikelola oleh apoteker yang mempunyai
pengalaman minimal 2 tahun di bagian rumah sakit.
c. Apoteker
telah terdaftar di Depkes dan mempunyai surat ijin kerja.
d. Pada
pelaksanaannya, apoteker dibantu oleh tenaga ahli madya farmasi dan tenaga
menengah farmasi.
e. Kepala
instalasi farmasi rumah sakit bertanggung jawab terhadap segala aspek hukum dan
peraturan-peraturan baik terhadap pengawasan distribusi maupun administrasi
barang.
f. Setipa
saat harus ada apoteker di tempat pelayanan untuk melangsungkan dan mengawasi
pelayanan kefarmasian dan harus ada pendelegasian wewenang yang
bertanggung-jawab jika kepala farmasi berhalangan hadir.
g. Adanya
uraian tugas (job description) bagi
staf dan pimpinan farmasi.
h. Adanya
staf farmasi yang jumlah dan kualifikasinya disesuaikan dengan kebutuhan.
i.
Apabila ada pelatihan kefarmasian bagi
mahasiswa fakultas farmasi atau tenaga farmasi lainnya, harus ditunjuk apoteker
yang memiliki kualifikasi pendidik/pengajar untuk mengawasi jalannya pelatihan
tersebut.
j.
Penilaian terhadap staf harus dilakukan
berdasarkan tugas yang terkait dengan pekerjaan fungsional yang diberikan dan
juga pada penampilan kerja yang dihasilkan dalam meningkatkan mutu pelayanan.
C.
STRUKTUR
ORGANISASI INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT
Sekarang ngetrennya bikin struktur
organisasi tuh pake sistem matriks. Jadi, yg ada hubungan bukan Cuma antar
kepala atau wakil kepala aja, tapi tiap bidang juga punya link sendiri, biar
lebih enak BIROKRASI nya. Gak ruwet gitu. Tapi tetep ada plus minus nya donk.
Kalo struktur yg biasa aja kan, brarti setiap bidang LPJ nya Cuma 1, ke kepala
doank. Nah, kalo pake matriks, LPJ nya bisa lebih dari 1, tergantung dari
kerjasama yg udah dia lakukan, ma bidang yg mana aja.
Mudeng ra??
Ki tak contohin struktur matriks.
Ini yg biasa (konvensional)
Ini yg matriks. Terserah sih mau bikin
matriksnya kayak apa. Sesuai kebutuhan aja. Misal nih, bidang pelayanan rawat jalan lagi
kehabisan stok obat. Kalo di struktur konvensional
kan, birokrasinya kudu ke wakil kepala
pelayanan farmasi klinik dulu, terus koordinasi dg wakil kepala pengelolaan perbekalan farmasi, nah baru deh, si wakil kepala ini nyuruh bawahannya, si bidang perencanaan & pengadaan buat
pengadaan obat lagi. Rempong kan??
Kalo pake sistem matriks, si bidang pelayanan rawat jalan ni bisa
langsung kontak ke bidang perencanaan &
pengelolaan obat buat pengadaan obatnya. Jadi gak
perlu lapor ke wakil kepala-wakil kepala nya itu dulu. Nah, kalo gini kan lebih simpel..
Koreksi untuk struktur
organisasinya:
Ada bidang produksi gak nih?? Kalo mau diadain juga nggak apa2 kok.
Buat ngurusin perbekalan farmasi, kalo emang kegiatan produksinya sendiri
terbatas
Gimana dg handling sitotoksik?? Hmmm…ini kan RS tipe C ya..kayaknya
kok mustahil ada peralatan2 buat handling sitotoksik nya. Mending dirujuk aja
deh.. hahaha
Jangan lupa taruh bidang distribusi di farmasi klinik. Tau kan
fungsinya buat apa?
Apa hub antara IFRS dg PFT??
Sama2 dibawah komite medik
Berdasarkan PP 51, farmasi tu ada 2: apoteker dan tenaga teknis
kefarmasian (sarjana farmasi, analis farmasi, ahli madya farmasi, asisten
apoteker)
Analis farmasi cocoknya di bagian logistik. Tanya kenapa??
Untuk pasien rawat inap, idealnya 1 Apt dibantu 2 AA (bener gak ya?)
Kalo pasien rawat inap, 1 Apt dibantu 4 AA
O iya, di RS rancangan kita ini, Apt nya ada 20 orang lho. Gaul to?
Padahal, kata Papih, di Sarjito yg tipe A aja Apt nya Cuma 14. Hahaha.
Idealistis boleh donk yaaa
Pokoknya, harus ada Apt yg standby 24 jam di RS!!
Katanya sih, dulu di PKU udah ada komitmen kayak gitu, tapi akhir2
ini udah enggak lagi. Entah karena faktor dari apotekernya atau dari kebijakan
RS nya sendiri..
KATA PAPIH, UNTUK
ORGANISASI KAYAK GINI, ENGGAK ADA YANG BENAR ATAU SALAH. YANG PENTING HARUS
SESUAI DG KEBUTUHAN, KEADAAN, SITUASI, DAN KONDISI RUMAH SAKITNYA SENDIRI.
GITU..
D.
MANAJEMEN
SUMBER DAYA MANUSIA. (MEKANISME SDM HARUS JELAS à MAKSUDNYA??)
Manajemen sumber daya manusia (SDM) adalah
suatu proses menangani berbagai masalah pada ruang lingkup karyawan, pegawai,
buruh, manajer dan tenaga kerja lainnya untuk dapat menunjang aktivitas
organisasi atau perusahaan demi mencapai tujuan yang telah ditentukan. Bagian
atau unit yang biasanya mengurusi SDM adalah departemen sumber daya manusia
atau dalam bahasa Inggris disebut HRD atau human resource department.
Menurut A.F. Stoner manajemen sumber daya
manusia adalah suatu prosedur yang berkelanjutan yang bertujuan untuk memasok
suatu organisasi atau perusahaan dengan orang-orang yang tepat untuk
ditempatkan pada posisi dan jabatan yang tepat pada saat organisasi
memerlukannya.
Dewasa ini, perkembangan terbaru memandang
SDM bukan sebagai sumber daya belaka tetapi merupakan suatu sumber daya
terpenting dalam organisasi dan menjadi modal atau aset bagi institusi atau
organisasi. Selain dari itu manajemen SDM didasari oleh prinsip keterlibatan
dan pengembangan individual menjadi kepedulian pokok organisasi. Manajemen
departemen operasi memainkan peran pokok dalam manajemen sumber daya
manusia.ketepaduan,kebijakan dan prosuder MSDM adalah merupakan salah satu
faktor keberhasilan.
Departemen sumber daya manusia memiliki
peran, fungsi, tugas dan tanggung jawab :
1. Melakukan
persiapan dan seleksi tenaga kerja/Preparation and selection
a.
Persiapan
Dalam proses
persiapan dilakukan perencanaan kebutuhan akan sumber daya manusia dengan
menentukan berbagai pekerjaan yang mungkin timbul. Yang dapat dilakukan adalah
dengan melakukan perkiraan/forecast
akan pekerjaan yang lowong, jumlahnya, waktu, dan lain sebagainya. Ada dua
faktor yang perlu diperhatikan dalam melakukan persiapan, yaitu faktor internal
seperti jumlah kebutuhan karyawan baru, struktur organisasi, departemen yang
ada, dan lain-lain. Faktor eksternal seperti hukum ketenagakerjaan, kondisi
pasa tenaga kerja, dan lain sebagainya.
b.
Rekrutmen tenaga kerja / Recruitment
Rekrutmen adalah
suatu proses untuk mencari calon atau kandidat pegawai, karyawan, buruh,
manajer, atau tenaga kerja baru untuk memenuhi kebutuhan SDM oraganisasi atau
perusahaan. Dalam tahapan ini diperluka analisis jabatan yang ada untuk membuat
deskripsi pekerjaan / job description
dan juga spesifikasi pekerjaan / job
specification.
c.
Seleksi tenaga kerja/Selection
Seleksi tenaga kerja
adalah suatu proses menemukan tenaga kerja yang tepat dari sekian banyak
kandidat atau calon yang ada. Tahap awal yang perlu dilakukan setelah menerima
berkas lamaran adalah melihat daftar riwayat hidup/CV/ curriculum vittae milik pelamar. Kemudian dari CV pelamar dilakukan
penyortiran antara pelamar yang akan dipanggil dengan yang gagal memenuhi
standar suatu pekerjaan. Lalu berikutnya adalah memanggil kandidat terpilih
untuk dilakukan ujian test tertulis, wawancara kerja/interview dan proses
seleksi lainnya
2. Pengembangan
dan evaluasi karyawan / Development and evaluation
Tenaga kerja yang
bekerja pada organisasi atau perusahaan harus menguasai pekerjaan yang menjadi
tugas dan tanggungjawabnya. Untuk itu diperlukan suatu pembekalan agar tenaga
kerja yang ada dapat lebih menguasai dan ahli di bidangnya masing-masing serta
meningkatkan kinerja yang ada. Dengan begitu proses pengembangan dan evaluasi
karyawan menjadi sangat penting mulai dari karyawan pada tingkat rendah maupun
yang tinggi.
3. Memberikan
kompensasi dan proteksi pada pegawai/Compensation
and protection
Kompensasi adalah
imbalan atas kontribusi kerja pegawai secara teratur dari organisasi atau
perusahaan. Kompensasi yang tepat sangat penting dan disesuaikan dengan kondisi
pasar tenaga kerja yang ada pada lingkungan eksternal. Kompensasi yang tidak
sesuai dengan kondisi yang ada dapat menyebabkan masalah ketenaga kerjaan di
kemudian hari atau pun dapat menimbulkan kerugian pada organisasi atau
perusahaan. Proteksi juga perlu diberikan kepada pekerja agar dapat
melaksanakan pekerjaannya dengan tenang sehingga kinerja dan kontribusi
perkerja tersebut dapat tetap maksimal dari waktu ke waktu. Kompensasi atau
imbalan yang diberikan bermacam-macam jenisnya yang telah diterangkan pada
artikel lain pada situs organisasi ini.
E.
PERSONALIA
IFRS
Personalia IFRS merupakan salah satu
peran, fungsi, tugas dan tanggung jawab departemen sumber daya manusia dalam
mengelola bagiannya. Personalia IFRS haruslah terdiri dari tenaga kefarmasian
sebagai penanggung jawab dan tenaga non-kefarmasian sebagai tenaga administrasi
dan tenaga pembantu lain.
Analisis kebutuhan tenaga kerja meliputi
1.
Ruang lingkup pekerjaan à kerjanya di bagian
apa? (logistic,distribusi, dll)
2.
Beban kerja (banyak atau sedikit pekerjaannya)
3.
Kewenangan untuk melakukan pekerjaan tersebut (right man on the right place)
Cara menghitung kebutuhan tenaga kerja.
1.
Buat daftar fungsi yang dijalankan oleh instalasi
2.
Terapkan sistem kerja untuk tiap fungsi yang dijalankan
3.
Hitung beban kerja tiap unit, missal berapa banyak
resep yang masuk tiap harinya
4.
Ukur waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan beban
kerja
5.
Jumlahkan seluruh waktu yang dibutuhkan semua beban
kerja untuk jangka waktu tertentu misal per minggu, per bulan.
6.
Hitung jam kerja efektif untuk jangka waktu tertentu
misal cuti, libur, sakit.
7.
Hitung jumlah tenaga yang dibutuhkan dengan cara
membagi hasil no.5 dan no.6
Misal: sehari 10
resep, 1 resep butuh 15 menit untuk disiapkan. Jadi, 1 hari butuh 150 menit.
Jam kerja efektif adalah 5 jam per hari sehingga dalam 1 hari dibutuhkan 1
pekerja saja.
PENILAIAN KERJA
Dilakukan sebagai fungsi pengawasan dan
diharapkan dapat memotivasi SDM. Penilaian kerja dilakukan secara :
·
Periodic, pada jangka waktu tertentu
·
Terbuka
·
Ada tindak lanjut sesuai hasil kinerja.
Kalau kinerja tidak memuaskan, perlu
dievalusi dan dicari penyebabnya baik dari SDM-nya, sistemnya, maupun load perkerjaannya. Pendidikan
berkelanjutan dibutuhkan untuk meningkatkan kemampuan SDM sesuai dengan bidang
pelayanannya masing-masing.
KUALIFIKASI TENAGA KERJA
1.
Kepala Instalasi
Farmasi
Kualifikasi: Master Farmasi Rumah Sakit / Farmasi
Klinik
2.
Wakil Kepala
Pengelolaan Perbekalan Farmasi
Kualifikasi: Apoteker
3.
Wakil Kepala
Pelayanan Farmasi Klinik
Kualifikasi: Master Farmasi Klinik
4.
Wakil Kepala
Pendidikan Penelitian dan Penjaminan Mutu
Kualifikasi: Apoteker
5.
Bidang-Bidang di
bawah Koordinasi Wk. PPF
a.
Apoteker, jumlah
1 orang untuk bidang perbekalan steril
b.
Tenaga teknis
kefarmasian, jumlah 5 orang
c.
Pembantu
Pelaksana, jumlah 2 orang
6.
Bidang-Bidang di
bawah Koordinasi Wk. PFK
a.
Master Farmasi
Klinik, jumlah 2 orang untuk pusat informasi obat
b.
Apoteker, jumlah
20 orang untuk pelayanan farmasi klinik
c.
Tenaga teknis
kefarmasian, jumlah 8 orang untuk pelayanan farmasi klinik
7.
Bidang-Bidang di
bawah Koordinasi Wk. P3M
Apoteker, jumlah
2 orang untuk bidang pendidikan, penelitian, pengendalian mutu
8.
Administrasi
Tenaga administrasi, jumlah 5 orang
F. JOB
DESCRIPTION
1.
Kepala Instalasi
Farmasi
a.
Orang yang bertanggung
jawab atas hasil kerja satu orang atau lebih dari suatu organisasi
b.
Penentu kebijakan
c.
Motivator
farmasis guna mendapatkan hasil kinerja yang baik
d.
Memonitor perkembangan
farmasis
e.
Membuat plan kerja
untuk menegmbangkan farmasi di Rumah Sakit untuk menjamin kualitas pelayanan
yang baik
2.
Bidang-Bidang di
bawah Wk. PPF
Subinstalasi Perencanaan dan Pengadaan
a.
Merencanakan
kebutuhan perbekalan farmasi secara optimal
b.
Menyiapkan
perencanaan kebutuhan rutin perbekalan untuk triwulan
c.
Mengadakan
perbekalan farmasi
d.
Menerima
perbekalam farmasi sesuai spesifikasi yang berlaku
e.
Menyimpan
perbekalan farmasi
f.
Mendistribusikan
perbekalan farmasi ke unit-unit pelayanan
Subinstalasi Penerimaan dan Penyimpanan
a.
Melaksanakan
penerimaan perbelkalan farmasi yang diadakan di RS
b.
Melaksanakan
penyimpanan perbekalan farmasi yang dimiliki RS
c. Melaksanakan
pengiriman perbekalan farmasi dari gudang ke distribusi
d. Penerimaan
pengeluaran dari persediaan perbekalan farmasi yang ada di gudang perbekalan
Sub
Instalasi CSSD (Central Sterile Supply Department)
a.
Melaksanakan
proses steril alat kesehatan.
b.
Menyiapkan
dan menyalurkan alat kesehatan steril.
c.
Melaksanakan
proses peminjaman dan penerimaan kembali alat kesehatan steril di lingkuangan
rumah sakit.
d.
Berperan
serta secara aktif dalam tim pengendali infeksi.
e.
Menyelenggarakan
bantuan pendidikan atau pelatihan tenaga kesehatan.
3.
Bidang-Bidang di
bawah Wk. PFK
a.
Melaksanakan
pelayanan farmasi klinik
b.
Mengidentifikasi
masalah yang berkaitan dengan obat dan alat kesehatan
c.
Mencegah dan
mengatasi masalah yang berkaitan dengan obat dan alat kesehatan
d.
Memantau
efektifitas dan keamanan penggunaan obat dan alat kesehatan
e.
Memberikan
informasi obat kepada dokter, perawat, apoteker, maupun pasien/keluarga.
Subinstalasi Rawat jalan
a.
Melakukan
Receiving, Skrining, Labeling, Dispensi, dan Konseling kepada pasien
b.
Melakukan
konseling dan informasi obat ke pasien rawt jalan
c.
Melakukan
indent (pemesanan ke sub farmasi distribusi) untuk stock di IFRS (sub rawat
jalan)
d.
Melakukan
pemantauan karyawan di IFRS rawat jalan dan delegasi tugas
e.
Menerima
arahan dan melaporkan kepada kepala IFRS segala pelaksanaan tugas
f.
Melakukan keep book d
IFRS rawat jalan
Subinstalasi Rawat Inap
a. Melakukan
medication molley pasien di rawat inap
b. Melakukan
dan memonitor ward stock
c. Melakukan
indent ( pemesanan ke sub farmasi distribusi) untuk stock oabat di IFRS rawat
inap dan delegasi tugas
d. Melakukan pemantauan karyawan di IFRS rawati inap dan
delegasi tugas
e. Melaporkan kepaa IFRS segala pelaksanaan tugasan
f. Melakukan rekam meik di IFRS rawat inap
4.
Bidang-bidang di
bawah Wk. P3M
a.
Memberikan
pendidikan / pengetahuan kepada tenaga kefarmasian
b.
Mengawasi /
membimbing calon apoteker
c.
Melakukan
penelitian yang berkaitan dengan kefarmasian
d.
Melakukan
pemantauan, penilaian, tindakan, evaluasi dan umpan balik dalam pengendalian
mutu
Sub Instalasi Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan
a.
Mengkoordinir
program pendidikan dan pelatihan.
b.
Bekerjasama
dengan institusi lain untuk melakukan penelitian.
c.
Mengembangkan
dan memperbaiki sistem/ metode pelayanan instalasi farmasi.
d.
Mengkoordinir
sistem informasi obat.
G.
AKREDITASI DAN EVALUASI
Akreditasi RS adalah suatu pengakuan yang
diberikan oleh pemerintah pada rumah sakit karena telah memenuhi standar yang
ditentukan. Sedangklan tujuan utamanya adalah meningkatkan mutu layanan RS.
Definisi dari Federasi Akreditasi Intrernasional (ISQua):
Akreditasi
adalah suatu pengakuan publik melalui suatu badan nasional akreditasi rumah
sakit atas prestasi RS dalam memenuhi standar akreditasi yang dibuktikan
melalui suatu asesmen pakar serta (peer) eksternal yang independen.
Bagi
Rumah Sakit semakin bagus akreditasinya berarti semakin bagus pelayanan. Tim
KARS di Rumah Sakit harus selalu ada perbaikan dari masa ke masa. Selain
itu Self
assessment akan peningkatan
pelayanan. Masyarakat akan lebih percaya pada RS yang terakreditasi Bagi
pemerintah pula harus melakukan cara pendekatan seperti konsep mutu pelayanan
Rumah Sakit dan gambaran RS tersebut untuk Pengembangan Pembangunan Kesehatan.
Bagi masayarakat, meraka dapat memilih
dengan tepat Rumah Sakit yang berkualitas. Masyarakat akan merasa lebih aman
dengan pelayanan RS yang terakreditasi.
Bagi
pegawai dengan adanya akreditasi akan lebih senang dan aman. Apabila memenuhi standar
pelayanan akan pegawai akan mendapat
reward dan reward tersebut akanmeningkatkan
motivasi kerja.
Berdasarkan
literatur luar negeri dan juga pengalaman KARS di Indonesia, manfaat yang
diperoleh RS karena akreditasi adalah sbb:
- Peningkatan pelayanan (diukur dengan clinical indicator),
- Peningkatan administrasi & perencanaan,
- Peningkatan koordinasi asuhan pasien,
- Peningkatan koordinasi pelayanan
- Peningkatan komunikasi antara staf,
- Peningkatan sistem & prosedur,
- Lingkungan yang lebih aman,
- Minimalisasi risiko,
- Penggunaan sumber daya yang efisien,
- Kerjasama yang lebih kuat dari semua bagian dari organisasi,
- Penurunan keluhan pasien & staf,
- Meningkatkan kesadaran staf akan tanggung jawabnya,
- Peningkatan moril dan motivasi,
- Re-energized organization,
- Kepuasan pemangku kepentingan (stakeholder). Keputusan Akreditasi.
Akreditasi pelayanan farmasi Rumah Sakit
dimulai tahun 1999 yang dilakukan oleh Surveyor yang ditujukkan oleh KARS. Instrumen akreditasi Rumah Sakit, terdiri
dari Standarddan Kriteria masing – masing yang mana diberi skor 0 – 5
Adanya bagan organisasi yang lengkap
menggambarkan garis tanggungjawab dan koordinasi di dalam maupun di luar
pelayanan farmasi. Berikut adalah skor bagi bagi menggambarkan garis
tanggungjawab dan koordinasi.
Skor
:
0
= tidak ada bagan organisasi dan uraian tugas
1
= ada bagan organisasi,tidak ada uraian tugas.
2
=ada bagan organisasi, ada uraian tugas, ditetapkan oleh pimpinan farmasi.
3=
ada bagan organisasi dan uraian tugas lengkap, ditetapkan oleh pimpinan Rumah
Sakit. Belum diketahui oleh seluruh petugas farmasi.
4
= ada bagan organisasi dan utaian tugas, lengkap, ditetapkan pleh pimpinan
Rumah Sakit.sudah diketahui oleh seluruh petugas farmasi.
5=
Idem, ada evaluasi sekurang – kurangnya setiap 3 tahun sekali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar