“CARA
DISTRIBUSI OBAT YANG BAIK”
-
ALUR DISTRIBUSI OBAT SESUAI CDOB
1.
Penerimaan pesanan
2.
Entry order sesuai
dgn kewenangan
3.
APJ dpt mlakukan
kontrol trhdap pesanan
4.
Relase SPB
5.
Penyimpanan produk
oleh petugas gudang
6.
Pengecekan
kebenaran produk
7.
Pengemasan produk
8.
Pengecekan
kesesuaian produk, doc & penerima
9.
Penempatan area
produk sesuai area pengiriman
10.
Pengiriman produk
11.
Outlet pesanan
-
ASPEK-ASPEK CDOB
1.
Manajemen Mutu
Sistem
mutu, pengelolaan brdsarkan kontrak, kajian & pemantauan manajemen dan
manajemen resiko mutu
2.
Organisasi, Manajemen, dan Personalia
a.
Menyusun, memastikan dan mempertahankan penerapan sistem
manajemen mutu
b.
Fokus pada pengelolaan kegiatan yg menjadi kewenangannya
c.
Mengelola program pelatihan personil yang terkait dalam
kegiatan distribusi
d.
Mengkoordinir kegiatan penarikan obat
e.
Mengawasi penanganan keluhan pelanggan
f.
Melakukan kualifikasi pemasok dan pelanggan
g.
Meluluskan obat/bahan obat kembalian untuk dikembalikan ke
stok
h.
Berperan dalam perjanjian kontrak
i.
Memastikan inspeksi diri dijalankan
j.
Mendelegasikan tugasnya kepada apoteker atau tenaga teknis
kefarmasian jika berhalangan
k.
Turut serta dalam pengambilan keputusan untuk karantina atau
pemusnahan obat/bahan obat
l.
Memastikan pemenuhan persyaratan obat
3.
Bangunan dan Peralatan
4.
Operasional
Penerimaan,
penyimpanan & penyaluran
5.
Inspeksi Diri
6.
Keluhan, Obat dan atau Bahan Obat Kembalian, Diduga
7.
Palsu, dan Penarikan Klembali
Penanganan
Keluhan
• Didokumentasi
• Dianalisis sebagai bahan perbaikan (sistem, peralatan,
SDM)
Obat Kembalian
• Sesui dengan yang dipersyaratkan pihak PBF (bukan
principal)
• Pemastian tidak memungkinkan masuk obat palsu
Diduga Palsu
• Pengawasan pada setiap lini kegiatan
• Melaporkan kepada Instansi berwenang/Industri farmasi
Recall
• Dilaksanakan
segera setelah menerima perintah
• Dokumnatasi
mendukung pelaksanaan sampai tuntas ke outlet terkecil
• Pelaporan ke Instansi berwenang
8.
Transportasi
9.
Sarana Distribusi berdasarkan Kontrak
10.
Dokumentasi
• Prosedur
Tertulis
• Operasional Pengadaan dan Penyaluran (SP,
Faktur/SPB, Kartu Stok)
• Kontrak
• Catatan Kegiatan (Inspeksi diri, Recall, dll)
• Data
“PRODUKSI
SEDIAAN FARMASI”
(PP
No.51 thn 2009)
Pekerjaan kefarmasian
adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan
pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan
obat atas resep
dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat, dan obat
tradisional.
Pasal 10 PP 51 thn 2009
Produksi sediaan
farmasi -->
harus memenuhi ketentuan cara pembuatan
yang baik yang ditetapkan oleh menteri.
Pasal 11 PP 51 thn 2009
Apoteker harus
menerapkan standar prosedur operasional --> dibuat secara tertulis dan diperbarui scr terus menerus sesuai dg perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi di bid farmasi dan sesuai ketentuan perat per UU
an yg berlaku.
CPOB adalah
bagian dari pemastian mutu yang memastikan bhw obat dibuat dan dikendalikan
secara konsisten untuk mencapai standar mutu yang sesuai dengan tujuan
penggunaan dan dipersyaratkan dalam izin edar dan spesifikasi produk.
Tujuan :
menjamin obat dibuat secara konsisten, memenuhi persyaratan yg ditetapkan dan
sesuai dengan tujuan penggunaannya.
Pedoman CPOB tahun 2006
1. Manajemen mutu
2. Personalia
3. Bangunan dan
fasilitas
4. Peralatan
5. Sanitasi dan
higiene
6. Produksi
7. Pengawasan mutu
8. Inspeksi diri dan
audit mutu
9. Penanganan keluhan
terhadap produk, penarikan kembali produk dan produk kembalian
10.Dokumentasi
11.Pembuatan dan
analisis berdasarkan kontrak
12.Kualifikasi dan
validasi
Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik
(CPOTB) meliputi
seluruh aspek yang menyangkut pembuatan obat tradisional, yang bertujuan untuk
menjamin agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang
telah ditentukan sesuai dengan tujuan penggunaannya. Mutu produk tergantung
dari bahan awal, proses produksi dan pengawasan mutu, bangunan, peralatan dan
personalia yang menangani.
JALUR PERMOHONAN IZIN PRINSIP
PERSYARATAN KELENGKAPAN PERMOHONAN IZIN PRINSIP
1. Surat Permohonan
2. Fotokopi akte
pendirian badan hukum
3. Fotokopi KTP
pemilik / Direksi Perusahaan
4. Susunan Direksi
dan komisaris
5. Pernyataan Direksi dan
anggota tdk terlibat pelanggaran peraturan Per-UU di bidang farmasi
6. Fotokopi
sertifikat tanah/bukti epemilikan tanah
7. Fotokopi SITU
8. Fotokopi STDP
9. Fotokopi SIUP
10.Fotokopi NPWP
11.Persetujuan lokasi
dari pemerintah daerah propinsi
12.Persetujuan RIP
dari Kepala Badan POM
13.Rencana investasi
dan dan kegiaan pembuatan obat
14.Asli surat pernyataan
kesediaan bekerja penuh dari masing-masing apoteker penanggung jawab produksi,
apoteker penanggung jawab pengawasan mutu, dan apoteker penanggung jawab
pemaastian mutu
15.Fotokopi surat
pengangkatan bagi masing-masing apoteker penanggung jawab dari pimpinan
perusahaan
PERSYARATAN KELENGKAPAN PERMOHONAN IZIN INDUSTRI
FARMASI
1. Surat Permohonan
2. Fotokopi persetujuan
prinsip
3. Surat persetujuan
Penanaman Modal untuk Industri Farmasi dalam rangka Penanaman Modal Asing atau
Pennanaman Modal Dalam Negeri
4. Daftar perawatan dan
mesin-mesin yang digunakan
5. Jumlah tenaga kerja dan
kualifikasinya
6. Fotokopi sertifikat Upaya
Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan/Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan
7. Rekomendasi kelengkapan
administrasi izin industri farmasi dari kepala dinas kesehatan propinsi
8. Rekomendasi pemenuhan
persyaratan CPOB dari Kepala Badan POM
9. Daftar Pustaka wajib
seperti FI edisi terakhir
10. Asli surat pernyataan
kesediaan bekerja penuh dari masing-masing apoteker penanggung jawab produksi,
apoteker penanggung jawab pengawasan mutu, dan apoteker penanggung jawab
pemaastian mutu
11.Fotokopi surat
pengangkatan bagi masing-masing apoteker penanggung jawab dari pimpinan
perusahaan
12. Fotokopi ijazah dan Surat
Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dari masing-masing apoteker Penanggung jawab;
13. Surat pernyataan
komisaris dan direksi tidak perna terlibat, baik langsung maupun tidak langsung
dalam pelanggaran perundang-undangan di bidang kefarmasian
“REGISTRASI SEDIAAN FARMASI”
PERMENKES NO.1010/MENKES/PER/IX/2008
ttg Registrasi Obat Pasal 1
• lzin edar adalah bentuk
persetujuan registrasi obat untuk dapat diedarkan di wilayah lndonesia.
• Registrasi adalah prosedur
pendaftaran dan evaluasi obat untuk mendapatkan izin edar.
• Obat kontrak adalah obat
yang pembuatannya dilimpahkan kepada industri farmasi lain.
• Obat palsu adalah obat yang
diproduksi oleh yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundangundangan yang
berlaku atau produksi obat dengan penandaan yang meniru identitas obat lain
yang telah memiliki izin edar.
REGISTRASI OBAT NARKOTIKA (pasal 7)
1. Khusus untuk registrasi
obat narkotika hanya dapat dilakukan oleh industri farmasi yang memiliki izin
khusus untuk memproduksi narkotika dari Menteri.
2. Industri farmasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib
memenuhi persyaratan CPOB.
3. Pemenuhan persyaratan CPOB
sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dibuktikan dengan sertifikat CPOB yang
dikeluarkan oleh Kepala Badan.
Tujuan Registrasi :
Memberikan
perlindungan yang optimal kepada masyarakat dari peredaran obat yang tidak
memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, mutu dan kemanfaatannya
Proses Registrasi Obat
-
Registrasi Obat diajukan oleh pendaftar (industri
farmasi/PBF)
kepada Kepala Badan POM
-
Dibagi menjadi 2 kategori: Registrasi obat baru &
Registrasi
Variasi
-
Dilakukan dalam 2 tahap : Pra-registrasi dan Penyerahan
berkas
registrasi
NOMOR REG. OBAT JADI
Terdiri dari dari 15
digit ( 3 huruf dan 12 angka)
A B C 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
Contoh : D B L 0 1 1 0 8 0 3 7 1 6 A 1
Digit 1 (A) : Kode huruf menunjukan nama Dagang (D)
atau Generik (G)
Digit 2 (B) : Kode
huruf golongan obat
K :
Golongan obat keras
T :
Golongan obat bebas terbatas
B :
Golongan obat bebas
N :
Golongan obat narkotika
P :
Golongan obat psikotropika
Digit 3 (C) : Kode
hurufmembedakan jenis produksi :
I
(obat jadi impor),
E
(obat jadi ekspor)
L
(lokal)
X
(untuk keperluan khusus)
Digit 6 – 8 (3,4,5) :
Menunjukan nomor urut pabrik; 108 = PT. Berlico
Digit 9 – 11 (6,7,8) :
Menunjukan nomor urut obat jadi yg disetujui; 037 = obat ke 37 yg disetujui
dari pabrik tersebut
Digit 12 – 13 (9,10):
Menunjukan macam bentuk sediaan yg ada (macam bentuk sediaan yang ada > 26) 16
= sediaan tablet salut non antibiotik
Digit 14 (11) : Kekuatan
sediaan obat jadi
A = Kekuatan obat jadi yang
pertama disetujui
B = Kekuatan obat jadi yang
kedua disetujui
C = Kekuatan obat jadi yang
ketiga disetujui dst
Digit 15 (12) : Menunjukkan
perbedaan kemasan untuk tiap nama, kekuatan, dan bentuk sediaan obat jadi
(untuk satu nama, kekuatan dan bentuk sediaan obat jadi diperkirakan tidak
lebih dari 10 kemasan)
1 = kemasan utama,
2 = beda kemasan yg pertama
3 = beda kemasan ketiga, dst
REG. OTR
Terdiri dari dari 11 digit (
2 huruf dan 9 angka)
A B 1 2 3 4 5 6 7 8 9
Kode Huruf :
Terdiri dari 2 digit :
TR : Obat tradisional Lokal
TI : Obat tradisional Impor
TL : Obat tradisional Lisensi
QD: Obat Quasi Impor
QI : Obat Quasi Impor
QL : Obat Quasi Lisensi
Kode angka :
Terdiri dari 9 digit :
Ke-1,2 : tahun pendaftaran;
Conto : tahun 1999 (99), 2000 (00)
Ke-3 : bentuk perusahaan;
terdiri dari :
1 = Industri Farmasi, 2 =
IOT, 3 = IKOT, 4 = Importir
Ke-4 : menunjukan bentuk
sediaan;
1 = rajangan, 2 = serbuk, 3 = kapsul, 4 = pil, granul,
boli, pastiles, tablet/kaplet, 5 = dodol, majun, 6 = cairan, 7 = salep/krim, 8
= plester/koyok, 9 = bentuk lain : dupa, ratus, mangir
Ke-5,6,7,8 : menunjukan nomor
urut jenis produk yg terdaftar
Ke-9 : menunjukan jenis atau
macam yang ke berapa; 1 = 15 ml, 2 = 30 ml, dst
NO. REG. KOSMETIK
Diterbitkan sebelum tahun 2008
C D/L 1
2 3 4 5 6
7 8 9
10 E/L
Terdiri dari dari 11 digit (
2 huruf dan 9 angka)
Keterangan :
C : Kosmetik
D : Dalam negeri
L : Luar negeri
1 - 2 : Kateori
3 - 4 : Sub kategori
5 – 6 : Tahun diterbitkan persetujuan (terbalik)
7 – 10: Nomor urut setiap tahun penerbitan
E : Produk khusus ekspor
L : Produk low risk
Diterbitkan setelah tahun 2008
Terdiri dari dari 11 digit (
2 huruf dan 9 angka)
C X 1
2 3 4 5 6 7
8 9 10 11
Keterangan :
C : Kosmetik
X : kode benua, yaitu :
A : Asia C : Eropa E : Amerika
B : Australia D : Afrika
1 - 2 : Kode Negara
3 - 4 : Tahun diterbitkannya persetujuan pendaftaran
5 – 6 : Kategori produk
7 – 11: Nomor urut
NO. REG. PANGAN
Terdiri dari dari 14
digit ( 2 huruf dan 12 angka)
A
B 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
Kode Huruf :
Terdiri dari 2 digit
:
MD : Makanan Dalam Negeri
ML : Makanan Luar Negeri
Digit 1 : Jenis
kemasan
Digit 2 - 4 : Jenis
Pangan
Digit 5 – 6 : Kode
Propinsi
Digit 7 - 9 : Nomor urut
produk yang terdaftar pada suatu pabrik
Digit 10 – 12 : Nomor urut
perusahaan yang produknya terdaftar
NO. REG, PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA
Terdiri dari 15 (lima
belas) digit :
P-IRT
No. 1234567890123-45
Keterangan :
Digit 1 : kode jenis
kemasan
Digit 2 - 3 : nomor
urut/kode jenis pangan IRT
Digit 4 – 7 : Kode
propinsi dan kabupaten/kota
Digit 8 - 9 : Nomor
urut pangan IRT yang telah memperoleh
SPP-IRT
Digit 10 – 13 : nomor urut
IRT di kabupaten/kota yang bersangkutan
Digit 14 – 15 : menunjukan
tahun berakhir masa berlaku Nomor P-IRT diberikan untuk untuk 1 (satu) jenis
pangan IRT
“OVERVIEW DAN REGISTRASI OBAT TRADISONAL”
ISTILAH OTR
1. Obat Tradisional adalah
bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral,
sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun
temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan
norma yang berlaku di masyarakat.
2. Cara Pembuatan Obat Tradisional
yang Baik yang selanjutnya disingkat CPOTB adalah seluruh aspek kegiatan
pembuatan obat tradisional yang bertujuan untuk menjamin agar produk yang
dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan
tujuan penggunaannya.
3. Industri Obat Tradisional
yang selanjutnya disebut IOT adalah industri yang membuat semua bentuk sediaan
obat tradisional.
4. Industri Ekstrak Bahan
Alam yang selanjutnya disebut IEBA adalah industri yang khusus membuat sediaan
dalam bentuk ekstrak sebagai produk akhir.
5. Usaha Kecil Obat
Tradisional yang selanjutnya disebut UKOT adalah usaha yang membuat semua
bentuk sediaan obat tradisional, kecuali bentuk sediaan tablet dan efervesen.
6. Usaha Mikro Obat
Tradisional yang selanjutnya disebut UMOT adalah usaha yang hanya membuat
sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar dan
rajangan.
7. Usaha Jamu Racikan adalah
usaha yang dilakukan oleh depot jamu atau sejenisnya yang dimiliki perorangan
dengan melakukan pencampuran sediaan jadi dan/atau sediaan segar obat
tradisional untuk dijajakan langsung kepada konsumen.
8. Usaha Jamu Gendong adalah
usaha yang dilakukan oleh perorangan dengan menggunakan bahan obat tradisional
dalam bentuk cairan yang dibuat segar dengan tujuan untuk dijajakan langsung
kepada konsumen.
9. Pilis : adalah obat tradisional dalam bentuk
padat atau pasta yang digunakan dengan cara mencoletkan pada dahi.
10. Parem : adalah obat
tradisional dalam bentuk padat, pasta atau seperti bubur yang digunakan dengan
cara melumurkan pada kaki dan tangan atau pada bagian tubuh lain.
11. Tapel : adalah obat
tradisional dalam bentuk padat, pasta atau seperti bubur yang digunakan dengan
cara melumurkan pada seluruh permukaan perut.
Obat tradisional hanya dapat dibuat oleh :
a. industri obat tradisional
- IOT
- IEBA
b. usaha obat tradisional :
- UKOT
- UMOT
- Usaha Jamu Racikan; dan
- Usaha Jamu Gendong
(1) IOT dan IEBA hanya dapat
diselenggarakan oleh badan hukum berbentuk perseroan terbatas atau koperasi.
(2) UKOT hanya dapat
diselenggarakan oleh badan usaha yang memiliki izin usaha sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) UMOT hanya dapat
diselenggarakan oleh badan usaha perorangan yang memiliki izin usaha sesuai
ketentuan peraturan perundangundangan.
Izin usaha :
a. IOT dan IEBA kepada
Direktur Jenderal;
b. UKOT kepada Kepala Dinas
Kesehatan Provinsi; dan
c. UMOT kepada Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota.
Setiap industri dan usaha obat tradisional dilarang
membuat:
a. Segala jenis obat
tradisional yang mengandung bahan kimia hasil isolasi atau sintetik yang
berkhasiat obat;
b. obat tradisional dalam
bentuk intravaginal, tetes mata, sediaan parenteral, supositoria kecuali untuk
wasir; dan/atau
c. obat tradisional dalam
bentuk cairan obat dalam yang mengandung etanol dengan kadar lebih dari 1%
(satu persen).
Obat tradisional yang dapat diberikan izin edar
harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. menggunakan bahan yang
memenuhi persyaratan keamanan dan mutu;
b. dibuat dengan menerapkan
CPOTB;
c. memenuhi persyaratan
Farmakope Herbal Indonesia atau persyaratan lain yang diakui;
d. berkhasiat yang dibuktikan
secara empiris, turun temurun, dan/atau secara ilmiah; dan
e. penandaan berisi informasi
yang objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan
Obat tradisional dilarang mengandung:
a. etil alkohol lebih dari
1%, kecuali dalam bentuk sediaan tingtur yang pemakaiannya dengan pengenceran;
b. bahan kimia obat yang
merupakan hasil isolasi atau sintetik berkhasiat obat;
c. narkotika atau
psikotropika; dan/atau
d. bahan lain yang
berdasarkan pertimbangan kesehatan dan/atau berdasarkan penelitian membahayakan
kesehatan.
Obat tradisional dilarang dibuat dan/atau diedarkan
dalam bentuk sediaan:
a. intravaginal;
b. tetes mata;
c. parenteral; dan
d. supositoria, kecuali
digunakan untuk wasir.
IZIN EDAR
• Registrasi obat tradisional
produksi dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh IOT, UKOT, atau UMOT yang
memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Registrasi obat tradisional
kontrak hanya dapat dilakukan oleh pemberi kontrak dengan melampirkan dokumen
kontrak.
• Registrasi obat tradisional
lisensi hanya dapat dilakukan oleh IOT atau UKOT penerima lisensi yang memiliki
izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Registrasi obat tradisional
impor hanya dapat dilakukan oleh IOT, UKOT, atau importir obat tradisional yang
mendapat penunjukan keagenan dan hak untuk melakukan registrasi dari industri
di negara asal.
• Registrasi obat tradisional
khusus ekspor dilakukan oleh IOT, UKOT, dan UMOT yang memiliki izin sesuai
ketentuan peraturan perundangundangan.
Berdasarkan cara pembuatan serta jenis klaim penggunaan
dan tingkat pembuktian khasiat, Obat Bahan Alam Indonesia dikelompokkan menjadi
:
a. Jamu
b. Obat Herbal Terstandar
c. Fitofarmaka
• Jamu adalah
nama asli Indonesia untuk obat tradisional. Ada beberapa macam jenis usaha
secara perorangan, misalnya Usaha Jamu racikan, Usaha Jamu Gendong
• Obat herbal standar dalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya
secara ilmiah dengan uji praklinik dan bahan bakunya telh distandarisasi.
• Fitofarmaka
adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya
secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik, bahaan baku produk jadinya
telah distandarisasi.
Jamu harus memenuhi kriteria :
a. Aman sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan;
b. Klaim khasiat
dibuktikan berdasarkan data empiris;
c. Memenuhi
persyaratan mutu yang berlaku
• Kemasan Jamu harus
mencantumkan logo dan Tulisan “JAMU”
• Logo berupa “RANTING DAUN
TERLETAK DALAM LINGKARAN”, dan ditempatkan pada bagian atas sebelah
kiri dari wadah /
pembungkus/brosur :
• Logo dicetak dengan warna
hijau di atas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan
warna logo;
• Tulisan “JAMU” harus jelas
dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau
warna lain yang menyolok kontras dengan tulisan “JAMU”;
Obat Herbal Terstandar harus memenuhi kriteria :
a. Aman sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan;
b. Klaim kasiat
dibuktikan secara ilmiah/pra klinik;
c. Telah dilakukan
standardisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi;
• Harus mencantumkan logo dan
tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR”;
• Logo berupa “JARI – JARI
DAUN (3 PASANG) TERLETAK DALAM LINGKARAN”, dan ditempatkan pada bagian atas
sebelah kiri dari wadah /pembungkus /brosur;
• Logo dicetak dengan warna
hijau di atas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan
warna logo;
• Tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR”
harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam diatas dasar warna
putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan tulisan “OBAT HERBAL
TERSTANDAR”.
Fitofarmaka harus memenuhi kriteria :
1. Aman sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan;
2. Klaim khasiat harus
dibuktikan berdasarkan uji klinik;
3. Telah dilakukan
standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi;
4. Memenuhi persyaratan mutu
yang berlaku.
• Kelompok Fitofarmaka harus
mencantumkan logo dan tulisan “FITOFARMAKA”
• Logo berupa “JARI-JARI DAUN
(YANG KEMUDIAN MEMBENTUK BINTANG) TERLETAK DALAM LINGKARAN”, ditempatkan pada
bagian atas sebelah kiri dari wadah /pembungkus / brosur;
• Logo (jari-jari daun dalam
lingkaran) dicetak dengan warna hijau di atas dasar putih atau warna lain yang
menyolok kontras dengan warna logo;
• Tulisan “FITOFARMAKA” harus
jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih
atau warna lain yang menyolok kontras
dengan tulisan “FITOFARMAKA”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar