Powered By Blogger

Total Tayangan Halaman

Kamis, 12 Juni 2014

“ Contoh Nomor Registrasi Produk Pangan Industri Rumah Tangga”

Nomor P-IRT adalah nomor pangan IRT yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari SPP-IRT dan wajib dicantumkan pada label pangan IRT yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT. Menurut Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.5.1640 tahun 2003 tentang Pedoman Tata Cara Penyeleggaraan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, Nomor Sertifikat P-IRT terdiri dari 12 angka (digit) yaitu:
•Angka ke- 1 menunjukkan kode jenis kemasan
•Angka ke- 2, 3 menunjukkan nomor urut jenis produk 
•Angka ke- 4,5,6.7 menunjukkan kode propinsi dan kabupaten/kota
•Angka ke- 8, 9 menunjukkan nomor urut produk PP IRT yang telah memperoleh SPP-IRT
•Angka ke- 10,11,12 menunjukkan nomor urut PP-IRT di Kabupaten/kotayang bersangkutan
 Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, yaitu:
a) Nomor P- IRT minimal terdiri dari 15 (lima belas) digit sebagai berikut : P-IRT  No. 1234567890123–45
b) Penjelasan 15 (lima belas) digit sebagai berikut :
(1) digit ke-1 menunjukkan kode jenis kemasan
(2) digit ke-2 dan 3 menunjukkan nomor urut/kode jenis pangan
      IRTP
(3) digit ke- 4,5,6 dan 7 menunjukkan kode propinsi dan kabupaten/kota
(4) digit ke 8 dan 9 menunjukkan nomor urut pangan IRTP yang telah memperoleh SPP-IRT
(5) digit ke- 10,11,12 dan 13 menunjukkan nomor urut IRTP di kabupaten/kota yang bersangkutan.
(6) digit ke 14 dan 15 menunjukkan tahun berakhir masa berlaku



Daftar nama produk pangan industri rumah tangga beserta nomor registrasinya:
1.       Terasi Udang Amanah
 Din Kes P-IRT No. 202 351 302 199
2.      Abon lele
Din Kes P-IRT  No.2.02.3309.01.134
3.      Nugget lele
Din Kes P-IRT  No.2.02.3309.01.134
4.      Belacan jumbo
Depkes RI. P-IRT No. 202120801033
5.      Bun Beng Terasi
Din-Kes. P-IRT No.  2.02.1275.01.270
6.      Kerupuk Ikan Tenggiri
Din-Kes. P-IRT No. 20253710621
7.      Nastar Croissan
Din-Kes. PIRT No.2063578222319
8.      Kue Putri Salju
Din-Kes. PIRT No.2063578212319
9.      Kue Tiramisu
Din-Kes. PIRT No.2063578522319
10.  Kue Kue Almond
Din-Kes. PIRT No.2063578502319
11.  Kue Castengel
Din-Kes. PIRT No.206357832319
Din-Kes. PIRT No.206357812319
13.  De Haruan
Din-Kes. PIRT NO. 202647201104517
14.  Selai coklat
Dep.Kes.RI.P-IRT No. 2100 321 3020 14
15.  Kue Nastar FC
Depkes RI. P-IRT NO.  206360301424
16.  Madu Balita HLV
Din-Kes. PIRT No. 209321607161
Din-Kes.  P-IRT No. 814327602008
18.  Tabinah kemasan dus
Dinkes P-IRT No. 207327503532
19.  Jahe Merah Zein
Din-Kes.  P-IRT NO. 209320302021
20.  Srundeng Kremes
Dinkes P-IRT No. 205340403171
21.  Kedelai Serbuk Sehati Delai
Din-Kes. P-IRT No215337305255
22.  Teh Hijau Asli Cap Daun Mas
Dep. Kes RI. P-IRT No. 310 320 307 028
23.  Propolis Nado
Depkes P-IRT No 209352301279
24.  Teh Herbal Daun Sirsak
Din-Kes. P-IRT : No. 8103515121399
25.  Ice Cream / Es Krim ( Loli )
Dep.Kes No.P-IRT.216317105120
26.  Sarikurma Ruthob
Dep.Kes. P-IRT No. 213357812691
27.  Sari Temulawak dan Sari Jahe Merah
Din-Kes. P-IRT 212.351001332
28.  Manggleng singkong pedas manis Kusuka
Dinkes P-IRT No. 206340201662
29.  Stick ubi ungu
Din-Kes. P-IRT  2063471011007
30.  Jahe Instan ( Instan Ginger)
Dinkes. P-IRT No. 212327501627

CONTOH KASUS UUD ETIKA DAN KESEHATAN


Kasus :
Apotek unhalu berada di jalan mandonga kota kendari. Letaknya sangat strategis berada di tengah kota, buka pelayanan tiap hari jam 16.00 – 22.00. pasien sangat ramai serta jumlah resep yang banyak dilayani. Setiap hari rata-rata 100 lembar resep. APA juga merupakan PNS dan masuk apotek jam 19.30. Karena banyaknya pasien yang dilayani, penyerahan obat oleh tenaga teknis kefarmasian tidak sempat memberikan informasi yang cukup. Ditinjau dari sudut etika profesi, sumpah profesi dan peraturan perundang-undangan, jelaskan kajian saudara terhadap hal diatas :
KAJIAN MENURUT UNDANG-UNDANG

Berdasarkan permasalahan diatas, kami menemukan beberapa ketidak hubungan antara yang terjadi dengan yang terdapat di peraturan-peraturan yang berlaku mengenai kesehatan dan pelayanan kesehatan. Peraturan-peraturan itu adalah sebagai berikut

1)     Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Pasal 5
(1) “Setiap orang memiliki hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman,bermutu, dan terjangkau”.

Pasal  8
“Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah dan akan diterimanya dari tenaga kesehatan”.

Pasal 108
(1)“ Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

2)Undang-Undang No. 8 Tahun 1998 Tentang PerlindunganKonsumen :

Pasal 4
(1)      “Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.

3)                                  Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 Tentang PekerjaanKefarmasian:
Pasal 1
(13)“Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker”.

Pasal 20
 “Dalam menjalankan Pekerjaan kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker dapat dibantu oleh Apoteker pendamping dan/ atau Tenaga Teknis Kefarmasian”

Pasal 21
(1)             “Dalam menjalankan praktek kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker harus menerapkan standar pelayanan kefarmasian”.
(2) “Penyerahan dan pelayanan obat berdasarkan resep dokter dilaksanakan oleh Apoteker”.

Pasal 51
(1) “ Pelayanan Kefarmasian di Apotek, puskesmas atau instalasi farmasi rumah sakit hanya dapat dilakukan oleh Apoteker”

4)  Keputusan Menteri Kesehatan No. 1332/MENKES/PER/SK/X/2002Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemebrian Izin Apotek
Pasal 19.
(1) “ Apabila Apoteker Pengelola Apotik berhalangan melakukan tugasnya pada jam buka Apotik, Apoteker Pengelola Apotik harus menunjuk Apoteker pendamping.”
(2) “Apabila Apoteker Pengelola Apotik dan Apoteker Pendamping karena hal-hal tertentu berhalangan melakukan tugasnya, Apoteker Pengelola Apotik menunjuk .Apoteker  Pengganti”
5)KeputusanMenteri Kesehatan No. 1027/MENKES/SK/IX/2004Tentang Standar Pelayanan di Apotek
1.Bab III tentang pelayanan, standar pelayanan kesehatan di apotekmeliputi:
a.Pelayanan resep: apoteker melakukan skrining resep dan penyiapan obat.
b.Apoteker memberikan promosi dan edukasi
c.Apoteker memberikan pelayanan kefarmasian (homecare)

1.Penyiapan obat
Sebelum obat diserahkan pada pasien harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadapkeseuaian antara obat dengan resep.Penyerahan obat dilakukan oleh apoteker disertai dengan informasi obat dan konseling kepada pasien dan tenaga kesehatan.
(3.6)Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(3.8) Pharmaceutical care adalah bentuk pelayanan dan tanggung jawab langsung  profesi apoteker dalam pekerjaan kefarmasian untuk meningkatkan kualitas hidup pasien.

1) Sumber Daya
“Apotek harus dikelola oleh seorang apoteker yang profesional yang senantiasa mampu melaksanakan dan memberikan pelayanan yang baik.”

2) Sarana dan Prasarana
“Masyarakat harus diberi akses secara langsung dan mudah oleh apoteker untuk menerima konseling dan informasi.”

3) Pelayanan resep: Apoteker melakukan skrining resep hingga penyiapan obat
“Pelayanan resep yang dilakukan oleh apoteker yang di apotek yang dimulai dari skrining resep meliputi: persyaratan administratif (Nama, SIP dan alamat dokter,tanggal penulisan resep, tanda tangan dokter penulis resep, nama, alamat, umur, jeniskelamin dan berat badan pasien, nama obat, potensi, dosis, dan jumlah obat, cara pemakaian yang jelas), kesesuaian farmasetik (bentuk sediaan, dosis, potensi, stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian) dan pertimbangan klinis (efek  samping, interaksi, kesesuaian). Selain itu, apoteker juga memiliki tugas untuk melakukan penyiapan obat meliputi tahap: peracikan dengan memperhatikan dosis, jenis dan jumlah obat, etiket yang jelas, kemasan obat yang diserahkan dengan rapidan terjaga kualitas.

4) Pelayanan Resep : Apoteker melakukan penyerahan obat.
“Sebelum obat diserahkan, obat harus dicek kembali antara obat dan resep. Penyerahan obat dilakukan oleh apoteker sambil dilakukan pemberian informasi obat  sekurang-kurangnya: cara pemakaian, cara penyimpanan, jangka waktu pengobatan,aktivitas serta makanan dan minuman yang harus dihindari; dan dilakukan konseling untuk memperbaiki kualitas hidup pasien.

5) Promosi dan Edukasi“Dalam meningkatkan pemberdayaan masyarakat, Apoteker harus berpartisipasi aktif dalam promosi dan edukasi kesehatan.”

6)Kode etik apoteker

Pasal 3
“ Setiap apoteker/Farmasis harus sennatiasa menjalankan profesinya sesuai kompetensi Apoteker/Farmasis Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya “

Pasal 5
 “ Di dalam menjalankan tugasnya setiap Apoteker/Farmasis harus menjauhkan diri dariusaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisiluhur jabatan kefarmasian “

7)Lafal sumpah atau Janji Apoteker
“ Saya akan menjalankan tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian”.

1.     APOTEKER

Keputusan Menteri Kesehatan No. 1332/Menkes/SK/X/2002 tentang :
Pasal 19 ayat1
“ Apabila Apoteker Pengelola Apotik berhalangan melakukantugasnya pada jam buka Apotik, Apoteker Pengelola Apotik harus menunjuk Apoteker  pendamping.

Pasal 19 ayat 2
 “Apabila Apoteker Pengelola Apotik dan Apoteker Pendamping karenahal-hal tertentu berhalangan melakukan tugasnya, Apoteker Pengelola Apotik menunjuk Apoteker Pengganti.

Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian

Pasal 1 ayat 13
“Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker”.

Pasal 20
“Dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker dapat dibantu oleh Apoteker Pendamping dan atau TenagaTeknis Kefarmasia”.

Pasal 21 ayat 2
 “Penyerahan dan pelayanan obat berdasarkan resep dokter dilaksanakan oleh Apoteker”.

Pasal 51 ayat 1
“ Pelayanan Kefarmasian di Apotek, puskesmas atau instalasi farmasirumah sakit hanya dapat dilakukan oleh Apoteker”.

Kode etik apoteker:
pasal 3
Setiap apoteker/Farmasis harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai kompetensi Apoteker/Farmasis Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya”

pasal 5
“ Di dalam menjalankan tugasnya setiap Apoteker/Farmasis harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dantradisi luhur jabatan kefarmasian“

Lafal sumpah atau Janji Apoteker
Saya akan menjalankan tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian”
Dari kasus di atas “Pasien atau konsumen ketika membeli obat di apotek hanya dilakukan oleh asisten apoteker”.Hal ini melanggar pasal-pasal di atas. Pelayanan kefarmasian diapotek harus dilakukan oleh Apoteker, jika Apoteker Pengelola Apotek berhalangan hadir seharusnya digantikan oleh Apoteker Pendamping dan jika Apoteker Pendamping berhalangan hadir seharusnya digantikan oleh Apoteker Pengganti bukan digantikan oleh Asisten Apoteker ataupun Tenaga Kefarmasian lainnya. Tenaga Kefarmasian dalam hal ini Asisten Apoteker hanya membantu pelayanan kefarmasian bukan menggantikan tugas Apoteker.

2.     PEKERJAAN KEFARMASIAN-KEAMANAN-STANDART PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK.
Apotek yang tidak memberdayakan apoteker, yaitu apoteker tidak hadir diapotek atau apoteker tidak melakukan pekerjaan kefarmasiannya di apotek. Apoteker tidak melakukan pekerjaan kefarmasiannya seperti pada Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009 Pasal 108yang berbunyi ““ Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayananinformasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harusdilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Apoteker yang ada tidak melakukan pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, penyimpanan, dan pelayanan kepada pasien atas resep dokter serta informasi yangdibutuhkan oleh pasien.
Praktik-praktik yang tidak dilakukan oleh apoteker tersebut, termasuk  pelanggaran terhadap praktik standar di apotek. Dengan tidak dilakukannya standar  pelayanan kesehatan, praktek yang terjadi tidak sesuai dengan Peraturan PemerintahNo. 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan KefarmasianPasal 21 dimana “ Dalammenjalankan praktek kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker harus menerapkan standar pelayanan kefarmasian”. Padahal standar pelayanankesehatan di apotek telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan No.1027/MENKES/SK/IX/2004 Tentang Standar Pelayanan di Apotek.

1)    Sumber Daya
“Apotek harus dikelola oleh seorang apoteker yang profesional yang senantiasamampu melaksanakan dan memberikan pelayanan yang baik.”
2)    Sarana dan Prasarana
“Masyarakat harus diberi akses secara langsung dan mudah oleh apoteker untuk menerima konseling dan informasi.”
3)    Pelayanan resep: Apoteker melakukan skrining resep hingga penyiapan obat
“Pelayanan resep yang dilakukan oleh apoteker yang di apotek yang dimulai dariskrining resep meliputi: persyaratan administratif (Nama, SIP dan alamat dokter,tanggal penulisan resep, tanda tangan dokter penulis resep, nama, alamat, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien, nama obat, potensi, dosis, dan jumlah obat, cara pemakaian yang jelas), kesesuaian farmasetik (bentuk sediaan, dosis, potensi,stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian) dan pertimbangan klinis (efek samping, interaksi, kesesuaian). Selain itu, apoteker juga memiliki tugas untuk melakukan penyiapan obat meliputi tahap: peracikan dengan memperhatikan dosis, jenis dan jumlah obat, etiket yang jelas, kemasan obat yang diserahkan dengan rapidan terjaga kualitas.
4)    Pelayanan Resep : Apoteker melakukan penyerahan obat.
“Sebelum obat diserahkan, obat harus dicek kembali antara obat dan resep.Penyerahan obat dilakukan oleh apoteker sambil dilakukan pemberian informasi obatsekurang-kurangnya: cara pemakaian, cara penyimpanan, jangka waktu pengobatan,aktivitas serta makanan dan minuman yang harus dihindari; dan dilakukan konselinguntuk memperbaiki kualitas hidup pasien.”
5)    Promosi dan Edukasi
“Dalam meningkatkan pemberdayaan masyarakat, Apoteker harus berpartisipasi aktif dalam promosi dan edukasi kesehatan.

Berhubungan dalam pelayan kesehatan diatas, maka juga melanggar  pengertian dari resep itu sendiri menuru Keputusan Menteri Kesehatan No.1027/MENKES/SK/IX/2004 Tentang Standar Pelayanan di Apotek Pasal 1 yang berbunyi “ Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewankepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan perundangan yang berlaku”. Resep hanya boleh diterima oleh apoteker bukanoleh tenaga kerja kefarmasian lainnya walaupun pada saat pengerjaan apoteker bolehmeminta bantuan kepada asisten apoteker.Pelaksanaan pelayanan kesehatan tidak sesuai standar, memungkinkan pelayanan kepada pasien yang tidak aman dan berujung pada kerugian pasien seperti terjadinya medication error.Hal ini tidak sesuai denganUndang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009 Pasal 5dimana “Setiap orang memiliki hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, dan terjangkau ”. Aman juga menjadi point dalam hak pasien sebagaimana diatur oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 1998 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 Ayat 1dimana “Hak atas kenyamanan,keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Keamanan yang tidak terjamin atas pelayannannya kepada pasien, menjadisalah satu point yang kurang dalam proses Pharmaceutical care yang menjadi tanggung jawabnya. Apabila dikaitkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan No.1027/MENKES/SK/IX/2004 Tentang Standar Pelayanan di Apotek Pasal 1 yang berbunyi  Pharmaceutical care adalah bentuk pelayanan dan tanggung jawablangsung profesi apoteker dalam pekerjaan kefarmasian untuk meningkatkan kualitas hidup pasien”, dan yang dilakukan real maka untuk meningkatkan kualitas hidup pasien melalui pelayanan di apotek tidak tercapai.



SANKSI
Ketika seorang apoteker dalam menjalankan tugasnya dan tidak mematuhi kode etik apoteker, maka sesuai dengan Kode Etik Apoteker Indonesia Pasal15 yang berbunyi “
 Jika seorang apoteker baik dengan sengaja maupun tidak disengajamelanggar atau tidak memenuhi kode etik apoteker Indonesia, maka dia wajib mangakui dan menerima sanksi dari pemerintah, ikatan/organisasi profesi yang menanganinya (IAI), dan mempertanggung jawabkannya kepada Tuhan Yang Maha Esa”,
Sehingga seorang apoteker bisa mendapatkan sanksi sebagai berikut:
1.     Teguran dari IAI terhadap apoteker maupun apotek yang bersangkutan.
2.     Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan :
a.     pasal 198 : Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenanganuntuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus jutarupiah).
b.     Pasal 201
1)    Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1), Pasal191, Pasal 192, Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal 200dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidanadenda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksuddalam Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196 , Pasal 197, Pasal 198,Pasal 199, dan Pasal 200
2)    Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapatdijatuhi pidana tambahan berupa:
a.pencabutan izin usaha; dan/atau 
b.pencabutan status badan hukum.

SOLUSI
Apoteker yang telah bekerja dan menjadi Apoteker Penanggung Jawab di sebuahapotek, harus mengontrol dan bertanggung jawab seluruhnya terhadap seluruh kegiatankefarmasian yang ada di Apotek.Untuk membantu kerja tersebut, sebaiknya dibuat prosedur tetap yang dibuat olehapoteker dan digunakan secara bersama-sama oleh seluruh tenaga kesehatan yang adadi apotek, meliputi:
1.Pemastian bahwa praktik yang baik dapat tercapai setiap saat.
2.Adanya pembagian tugas dan wewenang antara apoteker dengan asisten apoteker.
3.Memberikan pertimbangan dan panduan untuk tenaga kesehatan lain yang bekerja diapotek.
4.Dapat digunakan alat untuk melatih staf baru.
5.Membantu proses audit.

KESIMPULAN :
Berdasarkan keterangan diatas, praktek kefarmasian di apotek melanggar  beberapa ketentuan, yaitu : Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pasal5, pasal 8 dan pasal 108 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1998 pasal 4 Tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 pasal 1ayat 13, pasal 20, pasal 21 ayat 1 dan 2 dan pasal 19 ayat 1 Tentang PekerjaanKefarmasian, Keputusan Menteri Kesehatan No. 1332/MENKES/PER/SK/X/2002 pasal19 ayat 1 dan 2 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Ijin Apotek, Keputusan  Menteri Kesehatan No. 1027/MENKES/SK/IX/2004 Tentang Standar Pelayanan diApotek, Kode etik apotekerpasal 3 dan 5, Lafal sumpah atau Janji Apoteker.