Menurut
Farmakope Indonesia edisi IV, ekstrak adalah sediaan kental yang diperoleh
dengan mengekstraksi senyawa aktif dari simplisia nabati atau simplisia hewani
menggunakan pelarut yang sesuai, kemudian semua atau hampir semua pelarut
diuapkan dan massa atau serbuk yang tersisa diperlakukan sedemikian sehingga
memenuhi baku yang telah ditentukan. Sebagian besar ekstrak dibuat dengan
mengekstraksi bahan baku obat secara perkolasi. Seluruh perkolat biasanya
dipekatkan secara destilasi dengan menggunakan tekanan, agar bahan sesedikit
mungkin terkena panas (Depkes, 1995).Tujuan pembuatan ekstrak adalah untuk
menstandardisasi kandungannya, sehingga menjamin keseragaman mutu, keamanan dan
khasiat produk akhir. Standarisasi adalah serangkaian parameter, prosedur dan
cara pengukuran yang hasilnya merupakan unsur-unsur terkait seperti paradigma
mutu yang memenuhi standar dan jaminan stabilitas produk (Haryati, 2005).
Menurut
Parameter Standar Umum Ekstrak Tanaman Obat (2000), karakterisasi bahan uji yang dilakukan meliputi
penetapan kadar air ekstrak etanol, kadar sari larut air, kadar sari larut
etanol, kadar abu total dan rendemen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar