Powered By Blogger

Total Tayangan Halaman

Kamis, 02 Oktober 2014

Bab II Tinjauan Pustaka Prak.Standarisasi Bahan Obat Alam

Menurut Farmakope Indonesia edisi IV, ekstrak adalah sediaan kental yang diperoleh dengan mengekstraksi senyawa aktif dari simplisia nabati atau simplisia hewani menggunakan pelarut yang sesuai, kemudian semua atau hampir semua pelarut diuapkan dan massa atau serbuk yang tersisa diperlakukan sedemikian sehingga memenuhi baku yang telah ditentukan. Sebagian besar ekstrak dibuat dengan mengekstraksi bahan baku obat secara perkolasi. Seluruh perkolat biasanya dipekatkan secara destilasi dengan menggunakan tekanan, agar bahan sesedikit mungkin terkena panas (Depkes, 1995).Tujuan pembuatan ekstrak adalah untuk menstandardisasi kandungannya, sehingga menjamin keseragaman mutu, keamanan dan khasiat produk akhir. Standarisasi adalah serangkaian parameter, prosedur dan cara pengukuran yang hasilnya merupakan unsur-unsur terkait seperti paradigma mutu yang memenuhi standar dan jaminan stabilitas produk (Haryati, 2005).
Menurut Parameter Standar Umum Ekstrak Tanaman Obat (2000), karakterisasi bahan uji yang dilakukan meliputi penetapan kadar air ekstrak etanol, kadar sari larut air, kadar sari larut etanol, kadar abu total dan rendemen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar